periskop.id - Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruko di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa (9/12) itu menelan korban jiwa sebanyak 22 orang.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MW dan sejumlah saksi.
“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” ujar Roby dilansir dari Antara, Kamis (11/12).
Total ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk MW sendiri. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan indikasi kuat adanya kelalaian maupun unsur kesengajaan yang berujung pada kebakaran besar tersebut. Roby menegaskan, MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran, bencana, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ancaman hukuman yang menanti MW cukup berat hingga 12 tahun kurungan penjara.
Kebakaran ruko Terra Drone di Kemayoran menjadi salah satu tragedi paling memilukan di Jakarta Pusat tahun ini. Api yang berkobar dengan cepat membuat puluhan orang tidak sempat menyelamatkan diri. Sebanyak 22 korban akhirnya meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar