periskop.id - Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Michael Wishnu Wardhana, belakangan menjadi sorotan publik setelah Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dirinya sebagai tersangka terkait kebakaran rumah toko (ruko) di kawasan Kemayoran yang menewaskan 22 orang, Selasa (9/12).
"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, di Jakarta, Kamis (11/12).
Penetapan Bos Terra Drone sebagai tersangka didasari dugaan kelalaian pengelolaan yang memicu kebakaran, di tengah sorotan terhadap kondisi gedung yang diduga jauh dari standar keselamatan.
Roby menuturkan, kini Wishnu dikenakan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara setelah ketiga pasal disangkakan kepadanya, menyusul insiden kebakaran yang menelan korban.
Penyidik menekankan bahwa sebagai pimpinan perusahaan, ia memiliki tanggung jawab hukum yang tidak dapat diabaikan, sehingga setiap keputusan dan kelalaian dalam pengelolaan gedung menjadi fokus penyelidikan yang menentukan nasib hukum pribadinya.
Jejak Pendidikan
Di balik kasus yang menimpanya, ternyata Wishnu memiliki perjalanan pendidikan yang panjang dan mengesankan.
Menghimpun dari berbagai sumber, Michael Wishnu Wardhana merupakan lulusan Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung angkatan 2001. Ia dikenal aktif selama masa studinya dalam berbagai kegiatan teknis yang berkaitan dengan rancang bangun dan teknologi aeronautika.
Ambisinya di dunia teknologi dan digital membawanya melanjutkan pendidikan ke Amerika Serikat, di mana ia meraih gelar master di bidang teknologi informasi di salah satu universitas ternama di AS.
Awal Perjalanan Karier
Berbekal pengalaman akademik yang kaya, Wishnu pulang ke Indonesia dengan visi jelas sebagai pelaku industri teknologi. Tanpa menunggu lama, ia memulai perjalanan bisnisnya dengan mendirikan sebuah perusahaan rintisan (start up) di bidang e-commerce, yang kemudian berkembang menjadi platform inovatif yang menghubungkan konsumen dengan produk lokal.
Konsep ini tidak hanya mengubah lanskap perdagangan digital, tetapi juga menempatkannya sebagai salah satu pengusaha muda paling menonjol di Tanah Air.
Berkat kemampuannya membaca tren pasar, memahami perilaku pelanggan, dan fokus pada pengalaman pengguna sambil mengadopsi teknologi, ia berhasil meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat kepercayaan pengguna di bidang teknologi.
Kesuksesan bisnisnya tidak membuatnya melupakan tanggung jawab sosial. Ia mendirikan sebuah yayasan yang bergerak dalam pengembangan keterampilan digital bagi generasi muda.
Karier Profesional dan Inovasi
Sebagai seorang ahli profesional dalam bidang teknologi, Wishnu dikenal sebagai salah satu pendesain "Zeke01", proyek micro drone beroda untuk ruang terbatas yang lahir dari kolaborasi dengan sejumlah pakar dan resmi terdaftar di dgip.go.id pada 2024.
Ia memulai karier sebagai engineer di industri teknologi. Berkat kegigihan mengumpulkan pengalaman bertahun-tahun di bidang survei udara, inspeksi, dan pemetaan digital, mimpinya kemudian membawanya menjadi sosok profesional dalam pemanfaatan drone untuk sektor komersial.
Wishnu bergabung dengan PT Terra Drone Indonesia sejak awal kehadirannya di Indonesia dan menapaki tangga karier hingga pada Februari 2019 menjabat Managing Director (Direktur Utama) PT Terra Drone Indonesia. Ia menjadi figur sentral di balik inovasi dan strategi perusahaan, yang merupakan bagian dari Terra Drone Corporation global berbasis di Jepang.
Sosok Visioner dalam Inovasi dan Digital
Wishnu tidak hanya dikenal sebagai pemimpin Terra Drone Indonesia, tetapi juga sebagai sosok visioner yang mendorong inovasi teknologi drone untuk industri konstruksi, pertambangan, hingga pengembangan smart city.
Berkat kecerdasannya, ia sering tampil sebagai pembicara di forum-forum bergengsi, mulai dari CSR Award 2019, Forum Engineering (Foreng) 2019, Malaysia Drone Tech Festival 2020, Aeroscape Innovation Summit 2023, hingga menjadi narasumber di Webinar Drone Industry Outlook 2024, menegaskan reputasinya sebagai ahli dan inovator yang dihormati di tingkat nasional maupun internasional.
Namun, di tengah deretan prestasi yang cemerlang ini, namanya kini terseret kasus hukum serius terkait dugaan kelalaian yang memicu kebakaran fatal, menghadirkan kontras mencolok antara sosok inovator yang selama ini dikagumi dengan tanggung jawab hukum yang kini harus dihadapinya.
Tragedi Kebakaran dan Penetapan Tersangka
Kejadian nahas yang terjadi pada Selasa siang, 9 Desember 2025, ketika Gedung Terra Drone terbakar dan menewaskan 22 nyawa menjadi titik balik Wishnu.
Dalam kejadian ini, polisi menetapkan Wishnu sebagai tersangka pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah gelar perkara menemukan dua alat bukti yang cukup. Wishnu ditangkap malam harinya di apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Ada keterangan saksi, dokumen, dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi. Dengan dua alat bukti permulaan dan keyakinan penyidik, Direktur Utama Terra Drone ini telah memenuhi syarat sebagai tersangka." ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra
Dengan demikian, Wishnu dikenai Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, dan polisi juga memperkuat sangkaan dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi Wishnu mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Tinggalkan Komentar
Komentar