periskop.id - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan kronologi penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dikemas dalam bentuk balpres. Penindakan tersebut dilakukan di kilometer 116 Tol Palembang-Lampung pada Rabu, 3 Desember 2025.

Bea Cukai sebelumnya telah mengamankan dua truk yang memuat garmen ilegal. Nirwala menjelaskan bahwa kedua truk tersebut tidak berada dalam kontainer, melainkan mengangkut balpres secara langsung.

"Jadi dua truk yang kita saksikan ini tidak dalam kontainer, yang dikemas dalam bentuk balpres di kilometer 116 Tol Palembang–Lampung," ujar Nirwala dalam konferensi pers Ekspose Kontainer Balpres, Jakarta, Kamis (11/12).

Nirwala menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai mengenai adanya pergerakan truk yang membawa balpres diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim P2 Bea Cukai yang mendapatkan dukungan dari personel BAIS TNI serta berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

Dalam proses pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua truk masing-masing bernomor BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area kilometer 116.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dua truk mengangkut pakaian jadi dalam kondisi baru, yang dikemas dalam bentuk balpres berisi berbagai merek dengan label negara asal seperti Made in Tiongkok dan Made in Bangladesh.

Menurut Nirwala, modus serupa telah berulang kali terjadi, terutama dengan memanfaatkan jalur darat lintas Sumatra. Ia menegaskan praktik perdagangan ilegal semacam ini merugikan negara dan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha garmen. Penindakan yang dilakukan, kata dia, menjadi langkah penting untuk memutus pergerakan barang ilegal tersebut.

"Modus seperti ini telah berulang kali terjadi, terutama dengan memanfaatkan jalur darat lintas Sumatra. Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan ini adalah kunci untuk memutus pergerakannya," jelasnya.

Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir pengangkut barang mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Subang, Jambi, menuju Jakarta. Keduanya menerima truk dalam keadaan sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan.

"Sebagai tindak lanjut, kini kedua kendaraan tersebut dibawa ke kantor pusat Bea Cukai untuk proses penelitian lebih lanjut," terang Nirwala.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya memastikan bahwa proses penelitian dan penyidikan atas dua penindakan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu dalam menindak jaringan penyelundupan.

Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas dan kualitas pengawasan guna menekan peredaran produk ilegal yang dapat mengancam perekonomian nasional serta keberlangsungan industri dalam negeri.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal," tutup Nirwala.