Periskop.id - Polisi menyebutkan, rumah toko (ruko) yang disewa Terra Drone yang terbakar di Jakarta Pusat dan menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025, tidak pernah mengalami perawatan rutin.

"Jadi kalau sudah disewa-menyewa, enggak ada perawatan dari pemilik ruko, penyewanya yang merawat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu (17/12). 

Padahal, perihal terkait perawatan ruko itu tercantum di dalam perjanjian antara penyewa dan pemilik ruko yang berinisial N dan merupakan warga negara Indonesia (WNI). "Perjanjian sewa-menyewanya juga menyebutkan demikian, bahwa penyewanya yang merawat ruko," ujar Roby.

Sementara itu, terkait sejumlah ahli yang akan dimintai keterangan seputar insiden tersebut, Roby mengaku belum dapat menjabarkannya secara rinci. "Nanti, saya belum bisa menjelaskan, yang pasti banyak ahli," tutur Roby.

Sebelumnya, kepolisian telah memeriksa pemilik ruko Terra Drone pada 13 Desember 2025. "Sudah, diperiksa, Sabtu (13/12) kemarin," ucap Roby.

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap pemilik ruko sudah ada, namun pihaknya masih belum menemukan unsur kelalaian dari pemilik ruko tersebut. "Masih dicari, masih perlu pendalaman," imbuh Roby. 

Tangga Darurat

Dia mengatakan pemilik ruko yang berinisial N itu mengaku tidak memiliki tangga darurat pada rukonya. "Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015," tutur Roby.

Roby mengatakan pemilik gedung akan dipanggil kembali, namun setelah mendengar pendapat dari para ahli. "Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi," serunya.

Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan tidak ada standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan barang mudah terbakar di Ruko Terra Drone yang terbakar dan menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025.

"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro (12/12) lalu.

Dia menyebutkan perusahaan tidak memisahkan antara baterai rusak, baterai bekas maupun baterai yang bagus. "Semua dijadikan satu," ujar Susatyo.

Selain itu, ruang penyimpanan hanya berukuran sekitar 2x2 meter persegi, tanpa ventilasi dan ketahanan terhadap api. Bahkan, generator (genset) dengan potensi panas berada di area yang sama.