periskop.id - Ironi ini langsung menjadi sorotan nasional, menyoroti jurang lebar antara retorika antikorupsi dan realitas praktik pejabat daerah. Peristiwa OTT yang terjadi tak lama setelah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) ini seolah menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Profil Bupati Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, lahir di Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada 23 Januari 1980. Saat OTT berlangsung, usianya telah menginjak 45 tahun. Ia merupakan seorang dokter yang kemudian beralih ke dunia politik. Ia dikenal sebagai politikus muda dan aktif di organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Ardito menempuh pendidikan dasar di SD Bandar Jaya, lalu melanjutkan ke SMP Negeri 3 Terbanggi Besar dan SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, hingga lulus pada 1998. Ia kemudian melanjutkan studi di Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti, Jakarta. 

Perjalanannya cukup panjang hingga akhirnya berhasil meraih gelar dokter muda pada 2008. Dua tahun setelah lulus, pada 2010, Ardito mulai bertugas di Puskesmas Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Selama 2010-2011, ia aktif bekerja sebagai dokter umum dan menghadapi berbagai tantangan pelayanan kesehatan di daerah pedesaan.

Usai masa tugasnya di sana, pada 2011 Ardito meneruskan pengabdiannya sebagai dokter muda di Puskesmas Rumbia, Lampung Tengah. Sampai 2012, ia kembali turun langsung memberikan pelayanan kesehatan dan menangani bermacam kasus medis di masyarakat.

Karier Politik Bupati Lampung Tengah

Karier Ardito di dunia birokrasi semakin menanjak ketika ia dipercaya menjadi Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular (Kabid P2PL) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah pada 2014-2016.

Setelah itu, ia mulai terjun ke politik dan langsung maju sebagai calon wakil bupati pada Pilkada 2020. Berpasangan dengan Musa Ahmad, Ardito berhasil memenangkan pemilihan dan bahkan mengalahkan mantan atasannya.

Berdasarkan data KPU Lampung, pasangan Musa Ardito memperoleh 323.064 suara dan unggul cukup jauh dari dua pasangan calon lainnya.

Pada Pilkada 2024, Ardito kembali mencalonkan diri, kali ini sebagai bupati. Meski tidak lagi diusung PKB, ia mendapat dukungan dari PDI-P dan berpasangan dengan I Komang Suheri.

Dalam hasil akhir, Ardito unggul jauh dari mantan mitra politiknya. Pasangan Ardito dan Komang memperoleh 369.974 suara (63,71 persen), sedangkan Musa Ahmad dan Ahsan As'ad hanya meraih 210.741 suara (36,29 persen), meskipun didukung oleh delapan partai.

Ardito kemudian resmi dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Namun belum genap setahun menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah, ia sudah tertangkap OTT KPK.

Kontroversi Lama Mencuat: Ardito Tercatat Pernah Melanggar Prokes Covid-19

Ardito pernah terlibat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pada 30 Juli 2021, hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan sanksi kerja sosial kepadanya. Kasus ini tercatat dengan nomor 8/Pid.C/2021/PN Gns.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Ardito melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru. Ia dijatuhi sanksi administratif berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Way Pengubuan sambil mengenakan atribut bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.”