periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai lanjutan penyidikan, KPK memanggil beberapa saksi, salah satunya istri Kasat Lantas Polres Batu, Melisa B Darban.
“Penyidik mendalami saksi terkait penelusuran aset pihak tersangka, didalami pengetahuannya terkait aset tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (14/11).
Setelah pemeriksaan, Melisa tidak mengeluarkan satu kata pun ketika ditanya wartawan. Tak hanya Melisa, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya;
- Martono sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan Periode 2019-2024
- Syarifah Husna sebagai mahasiswa
- Syifa Rizka Violin sebagai mahasiswa
- Helen Manik sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan periode 2019-2024
- Dokter Widya Rahayu Arini Putri sebagai dokter.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/11).
Selain itu, Wela Arista, asisten pribadi (Aspri) Hotman Paris, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Budi mengungkapkan mangkirnya aspri Hotman Paris tersebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum hadir dan tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik,” kata Budi, Jumat (14/11).
Budi dengan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wela.
Diketahui, Wela dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam korupsi dana CSR, pada Jumat (14/11). Wela seharusnya diperiksa bersama 6 saksi lainnya;
- Siti Aisyah sebagai pihak swasta
- Widodo Budidarmo sebagai notaris atau PPAT
- Wani Widjaja sebagai notaris atau PPAT NOTARIS/ PPAT
- Eman Fathurohma sebagai wiraswasta
- Oman sebagai pihak swasta
- Tia Mutia sebagai mahasiswi.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Adapun, lima orang saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan dugaan kasus korupsi ini, Rabu (12/11), yaitu:
- Stevi Silvana Rei selaku ibu rumah tangga
- Enggar Riesta Driasmara Putri selaku eks pramugari Garuda
- Vicky Olivia Donsu selaku mahasiswa
- Adec Iriani Christine Hasibuan selaku dokter umum
- Delvina Yusiana Roba Putri selaku wiraswasta.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Dikutip Antara, perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Lalu, sejak Desember 2024, KPK melakukan penyidikan umum.
Penyidik KPK telah menggeledah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024).
Kemudian, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar