periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang juga menjerat mantan Wakil Menteri Kemnaker (Wamenaker) Immannuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Tiga tersangka baru tersebut adalah Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sesditjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang (HR) selaku mantan Dirjen Binwasnaker dan K3, dan Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru, CFH, HR, dan SMS. Ketiganya merupakan pegawai pada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (11/12).
Budi menyampaikan, ketiga tersangka baru tersebut juga telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal. Pencekalan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan.
“Cegah dilakukan untuk 6 bulan ke depan, berlaku sejak 5 Desember 2025,” jelas Budi.
Budi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menemukan indikasi terkait aliran dana hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Aliran dana ini ditemukan melalui permintaan keterangan para tersangka sebelumnya dan saksi lain.
“Penyidik menelusuri kemana saja aliran dana dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut, itu dari pihak siapa saja,” tutur dia.
Diketahui, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini. Salah satu tersangka itu adalah Wamenaker 2024-2029, Noel Ebenezer atau IEG.
Dalam konstruksi perkaranya, Perusahaan Jasa K3 (PJK3) atas pendelegasian tugas dan kewenangan dari Kemenaker menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, dan lisensi K3 kepada perusahaan, pengusaha, ataupun pekerja yang mengajukan sertifikasi K3 dimaksud. Dalam praktiknya, PJK3 diduga melakukan dugaan pemerasan kepada para pemohon dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan jika tidak membayar lebih.
Adapun sesuai tarif PNBP besaran biaya sertifikasi K3 sekitar Rp275.000,-, namun pada praktiknya pemohon harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
Dugaan tindak pemerasan ini diduga telah terjadi sejak 2019. Uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, di antaranya pihak-pihak di Kemenaker yang mencapai sekitar Rp81 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar