periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12).

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (15/12).

Budi menyampaikan, penggeledahan dilakukan sebagai kelanjutan penyidikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Budi mengungkapkan, dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik SFH berupa Rupiah dan Dolar Singapura.

“Diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” jelas Budi.

Dari penggeledahan ini, penyidik akan mengonfirmasi temuannya kepada para pihak terkait, baik para tersangka maupun SFH. Temuan ini menjadi bukti untuk pemeriksaan lanjutan dalam dugaan korupsi di Pemprov Riau.

Namun, Budi menjelaskan, jumlah keseluruhan uang yang disita masih dalam perhitungan.

“Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara,” tutur dia.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (5/11).