periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai lanjutan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (10/11). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran pemprov Riau,” kata Budi, Selasa (11/11).
“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” tutur Budi.
Penggeledahan dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi, Jumat (7/11).
Budi menjelaskan, setelah mengumpulkan barang bukti, pihak penyidik akan mengekstrasi dan menganalisisnya.
“Selanjutnya, penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk (barang bukti) tersebut,” jelas Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (5/11).
Tiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari pertama sejak Selasa, 4 November 2025 sampai 23 November 2025.
Tinggalkan Komentar
Komentar