periskop.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat suara tentang peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang bertentangan dengan undang-undang (UU). Peraturan terkait penetapan anggota polisi di institusi sipil, tepatnya di 17 kementerian dan lembaga, bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Saya menjawab ini sebagai dosen dan pembelajar Hukum Tata Negara. Anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12). 

Mahfud menilai, Perkap itu juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang menentukan anggota TNI dan Polri bisa masuk ke jabatan sipil tertentu sesuai dengan UU TNI dan UU Polri.

Berdasarkan UU TNI, ada 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Sementara itu, berdasarkan UU Polri, tidak ada disebutkan jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri. 

“Jadi, Perkap itu (Nomor 10 Tahun 2025) tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” jelas eks Ketua MK itu. 

Mahfud menegaskan, pernyataan terkait Polri yang sudah menjadi sipil bisa masuk ke institusi sipil mana saja adalah kesalahan. Menurutnya, semua posisi harus diisi sesuai tugas dan profesinya. 

“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” tutur Mahfud. 

Mahfud menyampaikan, Perkap tersebut harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta yang ada.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Aturan tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2025. Satu hari kemudian peraturan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. 

Salah satu pasal yang disoroti dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2025 adalah terkait posisi Polri di institusi sipil. Pasal 3 ayat (1) Perkap ini berbunyi anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian, lembaga, badan, atau komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.