periskop.id - Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 jam dalam perkara korupsi kuota haji, Selasa (16/12).
Saat pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11.09 WIB sampai sekitar 15.52 WIB, Tauhid mengaku dicecar terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penyelenggaraan ibadah haji 2024.
“Saya lebih pendalaman tentang verifikasi data dengan BPK, dengan KPK. Iya, terkait itu ya dengan audit-audit semua,” kata Tauhid usai diperiksa, Selasa (16/12).
Tauhid mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini tidak mencapai Rp1 triliun seperti yang diungkapkan KPK beberapa waktu lalu. Menurutnya, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK pada Semester I 2025, terdapat ketidakpatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggara ibadah haji sebesar Rp596 miliar.
“IHPS BPK itu cuma Rp596 miliar,” tutur Tauhid.
Pada IHPS tersebut, temuan Rp596 miliar muncul dari adanya ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ketidakpatuhan tersebut berupa pengisian kuota jemaah haji yang tidak sesuai aturan.
Menurut BPK, permasalahan tersebut menyebabkan terbebaninya keuangan haji untuk menanggung subsidi sebesar 4.531 jemaah yang tidak berhak.
Sementara itu, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Tauhid ini dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian negara (KN) dalam kasus kuota haji.
"Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya," kata Budi, Selasa (16/12).
Ini merupakan kali keempat Tauhid diperiksa oleh KPK. Sebelumnya, ia sudah tiga kali diperiksa oleh KPK perkara korupsi kuota haji, yaitu pada Jumat (19/9), Kamis (25/9), dan Selasa (7/10).
Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.
Pengumuman tersebut dilakukan usai KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus pada 7 Agustus 2025.
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tinggalkan Komentar
Komentar