periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait perpanjangan relaksasi restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada periode Desember hingga Maret 2026.

Dalam tahap ini, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran, sementara penyalur KUR tidak menerima angsuran serta tidak mengajukan klaim. Di sisi lain, penjamin maupun perusahaan asuransi juga tidak mengajukan klaim selama periode tersebut.

“Debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim, dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Rabu (17/12).

Tahap kedua, relaksasi diberikan kepada debitur KUR existing berdasarkan kondisi usaha. Bagi debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, pemerintah menyiapkan periode relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan kewajiban kredit.

"Kemudian di luar debitur tersebut relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan kredit atau suplesi, kemudian juga subsidi bunga," jelasnya.

Ia menambahkan subsidi bunga dan margin akan diberlakukan sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027. Adapun untuk debitur KUR baru, pemerintah juga memberikan skema suku bunga yang sama, yakni 0% pada 2026 dan 3% pada 2027. Selanjutnya, pada tahun-tahun berikutnya, suku bunga KUR akan kembali ke level normal sebesar 6%.

"Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026 dan 3% di 2027, dan tahun berikutnya nanti normal di 6%," tutupnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan karpet merah berupa perlakuan khusus kredit bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di tiga provinsi. Kebijakan ini dilakukan demi mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya memengaruhi kemampuan membayar debitur," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, Kamis (11/12).

Ismail mengatakan pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Ismail menjelaskan tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).