periskop.id - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 kementerian/lembaga (K/L). Penyampaian ini menjadi bagian dari mandat strategis Kemenko Kumham Imipas untuk memastikan kebijakan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan berjalan selaras, terkoordinasi, dan berorientasi pada hasil nyata.
“Pemisahan kementerian bukan semata kebijakan administratif, melainkan strategi kelembagaan untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik, memperjelas fokus kebijakan sektoral, dan menghadirkan birokrasi yang lebih lincah serta responsif,” kata Yusril, di Balai Kartini, Rabu (17/12).
Rekomendasi ini bertujuan untuk menjamin keselarasan kebijakan K/L dengan arah pembangunan nasional menghindari tumpang tindih, memastikan efektivitas pelaksanaan program, menyelesaikan isu tidak dapat ditangani satu K/L secara mandiri, dan memperkuat kepatuhan perencanaan serta optimalisasi sumber daya negara.
Adapun, K/L yang menerima rekomendasi serta jumlah rekomendasi sebagai berikut.
Pertama, Kementerian Hukum. Ada 13 rekomendasi mencakup beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaharuan KUHP, arbitrasi meaningful participation, akses keadilan, dan reformasi regulasi.
Kedua, Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan. Ada 6 rekomendasi mencakup interoperabilitas data, penanganan keturunan Filipina di Sumatera utara, tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan balai pemasyarakatan (BAPAS).
Ketiga, Kementerian Dalam Negeri. Ada 6 rekomendasi, yaitu interoperabilitas data pos lintas batas negara, status dari warga negara Filipina di Sulawesi utara, serta perlindungan pekerjaan migran Indonesia dan diklat HAM terpadu.Keempat, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Ada 3 rekomendasi yang berfokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (PATF).
Kelima, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 3 rekomendasi, yaitu penguatan tata kelola, beneficial ownership, dan verifikasi multipihak.
Keenam, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Ada satu rekomendasi, yaitu optimalisasi tata kelola pos lintas batas antar negara.
Ketujuh, Kementerian HAM. Ada satu rekomendasi, yaitu sinkronisasi data korban pelanggaran HAM yang berat.
Kedelapan, Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada satu rekomendasi, yaitu percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
Kesembilan, Komnas HAM. Ada satu rekomendasi, yaitu sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Kesepuluh, lembaga perlindungan saksi dan korban. Ada satu rekomendasi, yaitu penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Kesebelas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ada satu rekomendasi akselerasi pembahasan revisi undang-undang perlindungan anak yang sekarang sedang dikerjakan.
Kedua belas, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ada satu rekomendasi, yaitu pembentukan Perda perlindungan pekerja migran Indonesia.
Ketiga belas, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Ada satu rekomendasi percepatan pembahasan revisi undang-undang perlindungan anak.
Keempat belas, Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ada satu rekomendasi, yaitu pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain dalam badan legislasi nasional.
“Rekomendasi ini merupakan tugas dan kewajiban kami untuk menyampaikannya kepada semua secara langsung dan nanti seperti saya katakan tadi pada 2026 yang akan datang, kami akan melakukan evaluasi apakah rekomendasi di bidang hukum HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan itu betul-betul telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam pemerintahan,” ungkap Yusril.
Tinggalkan Komentar
Komentar