periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji ulang Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengkajian tersebut harus dilakukan secara komprehensif, terutama Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

“Melalui putusan a quo (ini) Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang UU Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, di Gedung MK, Rabu (17/12).

Pada sidang pleno tersebut, MK setidaknya memberikan lima hal penting yang perlu dijadikan pertimbangan DPR dan pemerintah dalam merumuskan kembali UU Tipikor.

Pertama, kaji dua pasal utama dalam UU Tipikor. DPR dan pemerintah perlu segera mengkaji norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor secara komprehensif.

Kedua, prioritaskan revisi dua pasal itu dalam UU Tipikor. Jika hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma kedua pasal, DPR dan pemerintah dapat memprioritaskan revisi atau perbaikan dimaksud.

Ketiga, pengkajian tidak boleh mengurangi politik hukum pemberantasan korupsi. 

“Jika revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang diminta memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tipikor sebagai kejahatan luar biasa,” ungkapnya.

Keempat, substansi norma sanksi pidana harus dirumuskan sesuai kepastian hukum. Poin ini menjadi penting untuk mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tipikor.

Kelima, pengkajian ulang UU Tipikor harus melibatkan semua kalangan.

“Lima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang concern (perhatian) atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna,” lanjut Guntur.

MK mengingatkan agar aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan hati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan korupsi.

Adapun, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang hukuman pidana atas perbuatan setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Setiap orang yang melanggar pasal tersebut diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur terkait pidana terhadap setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pelanggar pasal dimaksud diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.