periskop.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel selesai menjalani pemeriksaan P21. Sekitar pukul 11.14 WIB, Noel dan 11 tersangka lainnya keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya hari ini selesai P21 tinggal,” kata Noel, di Gedung KPK, Kamis (18/12).
Noel mengaku akan menunggu jadwal persidangan usai jalani pemeriksaan di KPK.
“Kita tunggu jadwal sidang,” tutur Noel.
Kendati demikian, Noel tidak mengetahui terkait penerimaan lain dalam dugaan korupsi ini.
“Enggak tau saya kalo soal itu,” tegas dia.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dinyatakan lengkap atau P21 dan limpah ke tahap penuntutan.
“Di mana Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Budi, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12).
JPU memiliki waktu paling lambat 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
Budi mengungkapkan, dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025.
“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain,” tutur Budi.
Sementara itu, Lambok Gultom, kuasa hukum Noel, menegaskan kliennya tidak melakukan pemerasan.
“Selagi saya dampingi bahwa klien kita tidak ada melakukan pemerasan, terlebih lagi menyangkut soal kerugian negara,” tegas Lambok tanggapi soal pemerasan yang menjerat Noel.
Diketahui, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini. Salah satu tersangka itu adalah Wamenaker 2024-2029, Noel.
Dugaan tindak pemerasan ini diduga telah terjadi sejak 2019. Uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, di antaranya pihak-pihak di Kemnaker yang mencapai sekitar Rp81 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar