periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengamankan dua pejabat teras Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diterbangkan langsung ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (19/12) pagi.
“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di gedung Merah Putih KPK, di antaranya, yaitu dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12).
Budi mengonfirmasi jabatan strategis dari dua orang yang diciduk dalam operasi senyap tersebut. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hulu Sungai Utara.
Selain aparat penegak hukum, tim komisi antirasuah juga turut membawa pihak swasta. Sosok ini diduga kuat memiliki peran sebagai penghubung atau perantara dalam kasus ini.
“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ungkap Budi memperjelas status para terperiksa.
Rombongan tersebut tiba di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.11 WIB. Proses pemeriksaan lanjutan segera dilakukan untuk menentukan status hukum mereka.
Konstruksi perkara awal yang didalami penyidik mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Para pejabat kejaksaan ini diduga melakukan praktik kotor untuk memperkaya diri sendiri.
“Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” tutur Budi singkat.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Uang tunai senilai ratusan juta rupiah disita dari lokasi penangkapan.
Operasi penindakan ini sebenarnya telah dimulai sejak sehari sebelumnya. Tim KPK bergerak menyisir wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12).
Secara total, KPK mengamankan enam orang dalam rangkaian kegiatan di Kalsel tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status tersangka secara resmi.
Tinggalkan Komentar
Komentar