periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi lengkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, di mana terungkap adanya praktik "ijon" proyek senilai Rp9,5 miliar yang melibatkan kolaborasi antara bupati dan ayah kandungnya.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta kepada ADK bersama-sama HMK (H.M. Kunang) mencapai Rp9,5 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).
Lembaga antirasuah menjelaskan operasi senyap ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima pada Kamis (18/12). Tim penindakan bergerak cepat mengamankan sepuluh orang, di mana delapan orang langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Hasil gelar perkara menetapkan tiga tersangka utama. Mereka adalah Bupati Ade Kuswara (ADK), H.M. Kunang (HMK) selaku ayah bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Asep menguraikan konstruksi perkara yang dimulai saat Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati periode 2024-2029. Sejak menjabat, Ade menjalin komunikasi intens dengan Sarjan, kontraktor yang dikenal sebagai pemain lama penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.
Dalam periode Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade rutin meminta jatah ijon proyek. Uang pelicin senilai Rp9,5 miliar diserahkan secara bertahap dalam empat kali transaksi melalui perantara.
Selain ijon proyek, KPK juga mengendus penerimaan lain. Ade Kuswara diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar sepanjang tahun 2025.
Fakta menarik terungkap mengenai peran H.M. Kunang. Sang ayah tidak hanya menjadi perantara pasif, tetapi juga aktif meminta jatah uang kepada kontraktor hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkadang tanpa sepengetahuan anaknya.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,” ucap Asep.
Status H.M. Kunang sebagai orang tua bupati menjadikannya "pintu masuk" strategis. Para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek kerap melakukan pendekatan melalui sang ayah untuk memuluskan jalan ke bupati.
Saat penggeledahan di rumah dinas bupati, penyidik menemukan uang tunai Rp200 juta. Dana tersebut diduga kuat merupakan sisa dari setoran ijon tahap keempat.
Kini, bapak dan anak tersebut resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Januari 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Bupati Ade Kuswara tampak tertunduk lesu. Ia sempat melontarkan permintaan maaf singkat kepada warga yang dipimpinnya.
“Iya saya mohon maaf, untuk masyarakat warga Bekasi,” ujarnya lirih.
Tinggalkan Komentar
Komentar