periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Suyuti sebagai saksi dalam perkara suap “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Pada pemeriksaan ini, KPK menduga ada aliran uang yang diterima Jejen dari Ade.
“Pemeriksaan saksi saudara Jejen selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, diantaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi, di Gedung KPK, Selasa (27/1).
Selain Ade, Jejen juga diduga menerima aliran uang dari tersangka lainnya, yaitu Sarjan (SRJ) yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pada pemeriksaan ini, KPK mendalami maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut, baik dari pihak swasta maupun pemerintah.
“Mengapa baik dari pihak swasta dan juga pihak pemerintah dalam hal ini Bupati juga keduanya mengalirkan sejumlah uang kepada saudara Jejen ini dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” jelas Budi.
Budi juga menyampaikan, pemanggilan Jejen ke Gedung Merah Putih juga melengkapi pemeriksaan sebelumnya, terutama di kluster DPRD Bekasi. Sebab, beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari SRJ selaku pihak swasta telah diperiksa KPK.
“Nah, tentu ini akan menjadi pola yang akan didalami mengapa pihak swasta ini selain memberikan suap ‘ijon’ proyek kepada Kepala Daerah atau Bupati dalam hal ini, tapi juga memberikan sejumlah uang atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di DPRD Kabupaten Bekasi. Nah, ini kaitannya seperti apa, masih akan terus didalami,” ujar Budi.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12A atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tinggalkan Komentar
Komentar