periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum ditetapkannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman sebagai tersangka meskipun rumah dinasnya telah disegel tim penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo, supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut sehingga kita segel,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa pemasangan garis merah di properti seseorang bukan vonis keterlibatan mutlak. Tindakan tersebut murni langkah taktis untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) agar tidak ada barang bukti yang hilang atau berubah posisi sebelum pemeriksaan mendalam.

Proses hukum berjalan sistematis pasca-penangkapan. Para pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan maraton, dilanjutkan dengan gelar perkara atau expose. Dalam forum inilah penyidik menguji validitas dan kecukupan alat bukti.

Jika dalam gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup, status terduga baru dinaikkan menjadi tersangka. Pada tahap ini, penyegelan akan berlanjut ke proses penggeledahan resmi untuk penyitaan dokumen atau barang bukti.

“Bagi para terduga yang memang memenuhi kecukupan alat buktinya, ditetapkan sebagai tersangka dan naik ke penyidikan, maka tempat yang tadi disegel itu akan dilakukan penggeledahan untuk mencari bukti-buktinya,” jelas Asep.

Namun, skenario sebaliknya bisa terjadi jika alat bukti dinilai lemah. KPK berkewajiban secara hukum untuk membuka kembali segel tersebut jika seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Asep mengingatkan bahwa membiarkan properti disegel tanpa status hukum yang jelas dapat mencederai hak asasi seseorang.

“Kalau tetap disegel padahal belum cukup bukti, itu haknya bisa dilanggar. Maka harus dibuka,” tegasnya.

Terkait posisi Kajari Bekasi, KPK masih berhati-hati dan bekerja sesuai koridor undang-undang. Dugaan keterlibatan tidak serta merta menjadi fakta hukum tanpa dukungan alat bukti yang valid.

“Dugaan bisa ada, tapi kalau alat buktinya belum cukup, ya tidak bisa dinaikkan,” ujar Asep menutup penjelasan.

Sebelumnya, penyegelan rumah dinas Kajari di Cikarang Pusat sempat memicu spekulasi publik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi tindakan tersebut dilakukan beriringan dengan penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.