periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) terkait penganggaran 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum bagi para tersangka yang terlibat.
“Berikutnya kami akan menunggu informasi penetapan agenda sidang pertama termasuk susunan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangannya,” kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan, Senin (22/12).
Pelimpahan berkas ini menyeret empat orang terdakwa ke meja hijau. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Para terdakwa dari unsur legislatif adalah Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo sebagai anggota DPRD. Sementara itu, pihak swasta yang terlibat adalah Ahmad Thoha dan Mendra SB.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret lalu. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memproses enam tersangka lain, termasuk Ketua Komisi III DPRD dan Kepala Dinas PUPR setempat.
Konstruksi perkara bermula dari pembahasan Rancangan APBD OKU Tahun Anggaran 2025 pada Januari lalu.
Dalam proses tersebut, terjadi negosiasi antara perwakilan DPRD dan pemerintah daerah. Para legislator meminta jatah pokir dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai fantastis.
Kesepakatan jahat pun terjadi. Proyek fisik disetujui dengan nilai akhir sekitar Rp35 miliar setelah penyesuaian anggaran.
Ironisnya, disepakati pula adanya fee sebesar 20% untuk jatah anggota dewan. Total uang pelicin yang dipersyaratkan mencapai Rp7 miliar.
Dampak dari permufakatan ini terlihat jelas pada postur anggaran. Alokasi dana untuk Dinas PUPR melonjak drastis dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar saat RAPBD disahkan.
Tinggalkan Komentar
Komentar