periskop.id - Sejumlah 29 dari 31 aset tanah milik Bupati Bekasi Ade Kuswara yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak tertulis asalnya dari mana. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri asal-usul aset tanah yang tak tercantum dalam LHKPN Ade tersebut.

"Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pesan tertulis, Senin (22/12).

Budi menjelaskan, asal-usul sebuah aset di LHKPN seharusnya ditulis oleh si pelapor lengkap beserta sumbernya. Jika tidak ada keterangannya, maka pelapor tidak mencantumkannya.

"Betul (seharusnya ditulis di LHKPN)," tegas Budi.

Berdasarkan laman resmi LHKPN, ada 31 bidang tanah yang dimiliki Ade. Namun, hanya dua bidang tanah yang tercatat sebagai “hasil sendiri”. Sementara itu, ada 29 bidang tanah lainnya tidak dijelaskan berasal dari mana.

Adapun, dua tanah yang dilaporkan sebagai milik Ade dari hasil sendiri berada di Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai Rp435 juta. Dengan demikian, total keseluruhan aset tanah Ade senilai Rp76,5 miliar.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT, pada Kamis (18/12), di Kabupaten Bekasi, dalam dugaan korupsi berupa suap ijon proyek.

Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4.

Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.