periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih membutuhkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam organisasinya.

“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Senin (22/12).

Sebab, ada beberapa pegawai di KPK yang membutuhkan peran Polri maupun dari kejaksaan.

“Dari kejaksaan, dari kepolisian, bahkan dari kementerian lembaga lainnya,” lanjut dia.

Setyo menjelaskan, kebutuhan personel Polri itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

“Karena di undang-undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik, untuk kejaksaan itu bisa bersumber dari lembaga lain,” jelas Setyo.

Atas dasar tersebut, dengan adanya UU KPK yang tidak diuji materi, KPK akan mematuhinya.

“Maka ya kita tentu mempedomani hal tersebut, termasuk Undang-Undang KPK sendiri,” tegas Setyo.

Setyo juga menegaskan pihaknya dilibatkan dalam penyusunan PP tersebut melalui rapat-rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

“Nah dalam menyikapi yang permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan,” tegas dia.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyusunan ini bertujuan untuk mengakhiri multitafsir.

Menurut Yusril, PP tersebut akan dirumuskan dengan melibatkan seluruh instansi terdampak sesuai arahan Presiden.

Sejumlah pimpinan kementerian/lembaga (K/L), termasuk KPK, OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, ATR/BPN, serta kementerian sektor lainnya, menyampaikan, kebutuhan institusional terhadap keberadaan personel Polri, terutama dalam fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan.

Namun, sebagian besar instansi menilai, penyesuaian kebijakan perlu disertai masa transisi yang memadai.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Aturan tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2025. Satu hari kemudian peraturan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. 

Salah satu pasal yang disoroti dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2025 adalah terkait posisi Polri di institusi sipil. Pasal 3 ayat (1) Perkap ini berbunyi anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian, lembaga, badan, atau komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.