periskop.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan 3 kali beruntun sebagai bentuk prestasi sekaligus ujian.

“Ini prestasi dan sekaligus ujian bagi KPK, apakah setelah berhasil melakukan OTT tersebut kemudian penyelesaian penanganan perkaranya bisa dilakukan dengan optimal,” kata Novel, dalam pesan tertulis, Minggu (21/12).

Menurut Novel, OTT ini sebagai sebuah prestasi lantaran menindaklanjuti aduan masyarakat dan melakukan operasi senyap tiga kali beruntun. Bahkan, tiga OTT ini menjerat aparat penegak hukum.

“KPK telah melakukan penindakan dengan baik, yaitu menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga bisa melakukan OTT. Terutama yang terakhir, bisa melakukan 3 OTT sekaligus dalam sehari. OTT kali ini dilakukan terhadap penegak hukum, yaitu oknum Jaksa,” jelas Novel.

Sementara itu, Novel menyebut, OTT ini sebagai ujian karena KPK harus menyelesaikan perkaranya secara objektif.

“Karena kita berharap KPK bisa melakukan kewajiban dan tugasnya secara objektif, jujur dan profesional,” tegas Novel.

Novel menilai, rangkaian tiga OTT ini bisa menimbulkan efek jera dalam pemberantasan korupsi untuk ke depannya. Kekuatan KPK akan tercermin dengan penanganan OTT yang dilakukan secara berkelanjutan. 

“Sehingga penindakan yang dilakukan bisa menimbulkan deterrence effect (efek jera) dan dilakukan secara berkelanjutan terhadap para penegak hukum yang berbuat korupsi lainnya,” tutur Novel.

Kembalinya Taring KPK?

Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak tiga kali secara beruntun menjadi sinyal awal kembalinya lembaga antirasuah sebagai institusi penegak hukum yang bertaring.

“KPK yang melakukan OTT sebanyak tiga kali dalam sehari dapat dibaca sebagai sinyal kuat bahwa lembaga ini sedang dalam proses comeback untuk mengasah kembali taringnya,” kata Praswad, dalam pesan tertulis, Sabtu (20/12).

Ia menilai aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi kemampuan operasional, melainkan juga pesan politik, KPK kembali mengambil inisiatif penindakan.

Namun, Praswad menegaskan, momentum tersebut harus dibuktikan dengan proses hukum yang berkelanjutan.

“Momentum comeback ini baru akan bermakna substantif dan mengkristal sebagai bukti bahwa KPK benar-benar bertaring, jika keberhasilan OTT ini diikuti dengan proses penyidikan yang mendalam hingga ke akarnya, penuntutan tanpa tebang pilih, serta proses pengadilan yang lurus,” tutur dia.

Menurutnya, frekuensi OTT yang tinggi tidak serta-merta menjadi ukuran utama ketajaman penegakan hukum KPK. Berdasarkan perspektif penegakan hukum substantif, taring KPK tidak diukur dari jumlah OTT semata. Taring itu ditunjukkan dari kualitas dan keberlanjutan setiap kasus yang ditangani. OTT hanyalah tahap pembukaan.

Praswad menilai, sejarah menunjukkan fase “bertaring” KPK kerap diuji, bukan saat penangkapan, melainkan pada tahap penyidikan dan persidangan.

“Banyak kasus besar diawali OTT spektakuler, tetapi kemudian menghadapi tantangan seperti berkas yang dikembalikan, tersangka yang dibebaskan, atau vonis yang tidak sebanding dengan kerugian negara,” jelas dia.

Akibatnya, kembalinya KPK sebagai lembaga yang benar-benar bertaring baru dapat dinilai, jika operasi di lapangan diiringi dengan keberhasilan seluruh tahapan penegakan hukum.

“Taring KPK yang sesungguhnya akan terpancar dari ketegasannya menolak intervensi, ketajamannya mengungkap jaringan, dan keadilan hasil akhir yang benar-benar dirasakan publik,” tegas Praswad.

Kendati demikian, Praswad tetap mengapresiasi KPK terhadap keberhasilannya menangani tiga kali OTT. Pasalnya, sepanjang 2025, KPK mencatat 11 kali OTT dengan empat di antaranya terjadi pada Desember.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Desember 2025. Dalam OTT di wilayah Banten dan Jakarta pada 17 Desember, KPK mengamankan sembilan orang, terdiri dari seorang aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta. 

Namun, mereka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan.

Sehari setelahnya, KPK kembali melakukan OTT di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dengan menetapkan tiga aparat kejaksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan, meski baru dua orang yang ditahan.

Pada hari yang sama, OTT juga dilakukan di Kabupaten Bekasi terkait dugaan suap proyek, dengan tersangka Bupati Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang menjabat Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta. Rangkaian OTT ini menunjukkan intensitas penindakan KPK terhadap aparat hukum dan pejabat daerah.