periskop.id - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, menyatakan kliennya berkeinginan hadir dalam persidangan yang digelar pada Selasa (23/12). Namun, kondisi kesehatan pasca operasi membuat Nadiem belum dapat mengikuti proses persidangan secara langsung.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, mengatakan kliennya saat ini masih menjalani masa pemulihan selama 21 hari setelah menjalani tindakan operasi akibat pendarahan akut.
“Pak Nadiem sendiri dari kemarin ingin cepat-cepat segera mulai sidang karena ingin perkara ini cepat selesai dan supaya bisa menjelaskan langsung ke publik,” ujar Ari usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Ari menjelaskan, absennya Nadiem dalam persidangan murni karena alasan medis yang tidak dapat ditunda. Ia menegaskan kliennya kooperatif dan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Terkait status penahanan, Ari mengungkapkan bahwa Nadiem telah beberapa kali mengajukan pembantaran penahanan. Pembantaran tersebut diberikan lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang dinilai membutuhkan perawatan intensif.
“Karena memang pendarahan yang cukup akut dan membahayakan, mau tidak mau kami harus melakukan pembantaran,” ujar Ari.
Menurut Ari, pendarahan yang dialami Nadiem sebenarnya merupakan penyakit yang telah diderita sebelumnya. Namun, kondisi tersebut memburuk selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan hingga akhirnya memerlukan tindakan operasi.
“Sebetulnya ini adalah penyakit yang sudah ada, tetapi kondisinya menjadi semakin akut ketika berada dalam tahanan,” katanya.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim dijadwalkan akan kembali dilanjutkan setelah kondisi kesehatan terdakwa dinyatakan pulih. Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 5 Januari 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar