iklan periskop
Hukum

KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp 45,6 Triliun Sepanjang 2025

KPK bersama pemerintah daerah berhasil mencegah kebocoran aset daerah 2025 senilai Rp 45,6 triliun melalui pengamanan aset, sertifikasi tanah, penertiban PSU, dan kepatuhan pajak.

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Ketua KPK, Wakil Ketua KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) bersama Ibnu Basuki Widodo (kanan) menyampaikan rilis kinerja KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berhasil menyelamatkan kebocoran aset daerah selama 2025. 

“KPK bersama pemerintah daerah berhasil melakukan penyelamatan keuangan daerah mencapai Rp45,6 triliun,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung KPK, Senin (22/12).

Pencegahan kebocoran itu dilakukan KPK melalui pengamanan aset fisik dan pemulihan hak keuangan negara yang dijalankan secara terintegrasi. Upaya ini dijalankan melalui akselerasi program sertifikasi aset tanah pemerintah daerah, penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), memfasilitasi penyelesaian sengketa aset bermasalah yang dikuasai pihak ketiga, hingga kepatuhan wajib pajak di daerah. 

“Hal itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum kepemilikan dan mencegah beralihnya aset negara secara ilegal, yang dapat diamankan dan dikelola secara akuntabel. Upaya ini menunjukkan capaian positif,” tutur Tanak.

Tanak juga menyebutkan, di penghujung Desember 2025, KPK melakukan optimalisasi aset negara melalui penertiban BMD tanah/bangunan di tanah Papua. Saat itu, KPK memfasilitasi penyerahan pengelolaan aset negara berupa Pelabuhan Kelas III Waisai di Kabupaten Raja Ampat dan Bandara Domine Eduard Osok (DEO) di Kota Sorong kepada Kementerian Perhubungan.

“KPK memfasilitasi penyerahan pengelolaan aset negara di Papua itu senilai Rp106 miliar,” ungkap Tanak. 

KPK melakukan upaya penyelamatan aset daerah tersebut lantaran atensi dari beberapa kasus sebelumnya. Salah satunya adalah bocornya anggaran dari perencanaan pos dana hibah di Jawa Timur 2019-2022.

“Seharusnya dana hibah tidak menjadi bancakan. Namun, dana tersebut dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” ucap Tanak.

Tanak menegaskan, pihaknya KPK melakukan pemetaan sejumlah modus operandi praktik curang dana hibah, mulai dari adanya benturan kepentingan (COI), ketidaksesuaian sasaran dan program, hingga klasterisasi besaran anggaran belanja daerah. Cara ini menjadi salah satu langkah mencegah kebocoran keuangan daerah. 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai keuangan daerah, dan aset daerah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.