periskop.id - Pagi itu, bertahun lalu, seorang nenek, Minah, berjalan pulang dengan langkah pelan. Di tangannya, ia membawa lima buah kakao. Tidak banyak. Tidak cukup untuk dijual. Hanya sekadar untuk dimakan, mungkin dibagi dengan keluarga. Sayangnya, langkah kecil itu berujung panjang. Ia harus melalui ruang sidang, kursi terdakwa, bahkan dicap sebagai pelaku kejahatan.
Kasus nenek Minah yang selalu terdengar dalam permasalahan hukum menjadi potret getir pidana Indonesia. Saat undang-undang berjalan lurus, tetapi keadilan terasa timpang. Ada perbuatan, ada pasal, ada pidana. Aturan tertulis yang mengikat itu tak memiliki ruang untuk usia, kemiskinan, atau niat bertahan hidup.
Kendati demikian, kini, bertahun setelah peristiwa itu berlalu, negara hukum ini mencoba menutup luka lama tersebut agar tak terulang kasus nenek Minah dengan orang berbeda.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menghadirkan perubahan mendasar dalam cara hukum memandang kejahatan ringan dan pelakunya. Salah satu terobosannya adalah pemaafan hakim (judicial pardon), yaitu kewenangan bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara, meskipun unsur tindak pidana secara hukum terpenuhi. Bagi banyak orang kecil, aturan ini bukan sekadar pasal baru, melainkan harapan agar cerita, seperti Nenek Minah tak lagi terulang.
Wakil Menteri Hukum Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, KUHP baru lahir dari kesadaran bahwa hukum tak boleh memisahkan diri dari kemanusiaan.
“Kalau saja KUHP baru itu sudah berlaku, saya yakin kasus nenek Minah akan diberi pemaafan. Hakim boleh memaafkan,” kata Eddy, di Kopi Nako, Jakarta Selatan, Selasa (23/12).
Menurut Eddy, pemaafan hakim memberi ruang bagi pengadilan untuk melihat manusia di balik perkara, bukan semata perbuatannya.
“Bayangkan, lima buah kakao dicuri bukan karena niat jahat, tapi karena ketidakmampuan (nenek Minah lapar). Dalam kondisi seperti itu, hakim bisa memberikan pemaafan. Itu yang harus kita sosialisasikan kepada masyarakat,” jelas dia.
Dasar Hukum Pemaafan Hakim dalam KUHP Baru
Ruang pemaafan hakim bukan sekadar wacana. Konsep ini secara tegas diatur dalam KUHP baru, khususnya dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun, Pasal 54 ayat (1) KUHP menyatakan, pemidanaan bertujuan, antara lain:
“Mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, serta memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa aman dalam masyarakat.”
Selanjutnya, Pasal 54 ayat (2) menegaskan, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, melainkan untuk memperbaiki pelaku dan memulihkan keadaan. Landasan inilah yang kemudian diterjemahkan secara operasional dalam Pasal 56 KUHP sebagai jantung konsep judicial pardon.
Pasal 56 ayat (1) KUHP berbunyi:
“Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan.”
Artinya, meskipun unsur tindak pidana terbukti, hakim diberi kewenangan hukum untuk memaafkan, sepanjang perbuatannya tergolong ringan dan dilakukan dalam kondisi yang patut dipahami secara kemanusiaan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum kuat bagi kasus-kasus, seperti Nenek Minah, yang melanggar hukum bukan karena niat jahat, melainkan keterdesakan hidup.
Hukum yang Tak Lagi Sekadar Menghukum
KUHP baru menandai pergeseran penting, dari keadilan yang berorientasi pada balas dendam menuju keadilan restoratif dan reintegrasi sosial. Tujuan KUHP baru ini bukan sekadar memberi hukuman, melainkan memulihkan, baik korban, pelaku, maupun relasi sosial yang rusak.
Eddy menggambarkan pergeseran itu dengan contoh sederhana.
“Kalau saya jadi korban penipuan miliaran rupiah, saya lebih memilih uang saya kembali daripada orangnya masuk penjara. Itu esensi keadilan restoratif—pemulihan terhadap korban,” ujar dia.
KUHP baru membuka jalan bagi pidana alternatif, seperti kerja sosial atau pengawasan, terutama untuk tindak pidana ringan. Bukan hanya demi pelaku, melainkan juga demi masyarakat yang selama ini menanggung dampak dari sistem pemidanaan yang penuh sesak.
“Hukum pidana yang baru ini membuat hukum lebih manusiawi. Hakim tidak lagi dipaksa menghukum hanya karena unsur pasal terpenuhi, tetapi diberi ruang untuk melihat manusia di balik perkara. Memberi kesempatan orang yang berbuat salah untuk memperbaiki diri, diterima kembali oleh masyarakat, dan bermanfaat. Sekaligus mengurangi persoalan overkapasitas lapas,” tegas Eddy.
Eddy menegaskan, bagi orang kecil, pidana penjara kerap bukan akhir hukuman, melainkan awal dari stigma panjang yang sulit dipulihkan.
Terobosan Baru Butuh Kehati-hatian
Kendati demikian, jalan menuju keadilan yang lebih manusiawi bukan tanpa risiko. Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Tarumanagara (Untar) Hery Firmansyah mengingatkan, pemaafan hakim adalah terobosan besar yang harus diterapkan dengan hati-hati.
“Konsep pemaafan hakim membuka ruang keadilan yang lebih luas, terutama pada perkara tindak pidana ringan, dengan mempertimbangkan kondisi batiniah pelaku dan situasi saat kejahatan dilakukan,” kata Hery, kepada Periskop, Rabu (24/12).
Menurut Hery, tanpa pemahaman yang tepat, konsep KUHP baru ini berpotensi disalahartikan. Akibatnya, makna keadilan dalam hukum akan luntur.
“Karena itu, perlu edukasi dan sosialisasi yang jelas kepada para penegak hukum agar tidak terjadi kebingungan atau salah tafsir dalam penerapannya. Pemaafan hakim harus dipahami sebagai instrumen keadilan, bukan celah impunitas,” ucap Hery.
Jika Hukum Mau Mendengar
Nama Nenek Minah mungkin tak lagi menghiasi berita hari ini. Namun kisahnya tetap hidup sebagai pengingat, dalam hukum, jika terlalu kaku, bisa melukai rasa keadilan masyarakat.
Dengan KUHP baru, negara seolah mencoba berkata, terlambat, tetapi penting. Kesalahan tidak selalu harus dibalas dengan penjara. Pada kenyataannya, hal yang dibutuhkan hanyalah ruang bagi hakim untuk berkata, cukup dan memaafkannya.
Bagi orang-orang kecil, seperti nenek Minah, mungkin itu yang sejak awal mereka tunggu, bukan pengampunan, tetapi pengertian.
Tinggalkan Komentar
Komentar