periskop.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada Laras Faizati Khairunnisa atas dugaan penghasutan terkait narasi "Bakar Mabes Polri".
"Penuntut umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," tegas Jaksa M. Maelan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Maelan menilai Laras harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pembacaan tuntutan ini dilakukan setelah sempat tertunda pada agenda persidangan pekan sebelumnya.
Dasar utama penilaian jaksa merujuk pada empat unggahan Instagram Story milik terdakwa. Konten digital tersebut dianggap mengandung muatan ajakan kebencian serta perlawanan terhadap institusi kepolisian.
Narasi yang dibangun Laras dinilai berpotensi memicu keresahan meluas di masyarakat. Jaksa menyoroti risiko perusakan fasilitas umum maupun aset milik pemerintah akibat provokasi tersebut.
Jaksa mengaitkan unggahan terdakwa dengan situasi nyata di lapangan saat terjadi gejolak massa beberapa waktu lalu.
"Hal ini diperkuat dengan kejadian pembakaran di sekitar gedung Brimob saat demo besar-besaran akhir Agustus lalu," tambah jaksa memperkuat pertimbangannya.
Meski tuntutan telah dibacakan, JPU tetap mencatat beberapa hal yang meringankan terdakwa. Laras diketahui telah menerima sanksi internal dari tempat kerjanya serta senantiasa berlaku sopan selama persidangan berlangsung.
Status sosial terdakwa turut menjadi pertimbangan jaksa. Laras merupakan tulang punggung keluarga dan tercatat belum pernah tersandung kasus hukum atau dihukum sebelumnya.
Terkait barang bukti, jaksa meminta penyitaan sejumlah aset digital dan fisik untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi flash disk berisi video, tangkapan layar, banner cetakan, akun media sosial, surel, hingga satu unit telepon seluler.
Hanya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diminta untuk dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, Laras juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Merespons tuntutan tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga tahun depan. Agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kubu terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 5 Januari.
Tinggalkan Komentar
Komentar