periskop.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap alasan tidak melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan 43 anggota Kepolisian ke internal Polri. ICW menilai penanganan kasus oleh institusi yang sama berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat proses penegakan hukum.

Koordinator Divisi Hukum Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, dugaan pemerasan yang dilakukan puluhan anggota Polri tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp26,2 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Meski demikian, seluruh terduga pelaku sejauh ini hanya dijatuhi sanksi etik tanpa proses pidana.

“Ketika sebuah institusi menangani anggotanya sendiri dalam dugaan tindak pidana, potensi konflik kepentingannya sangat tinggi. Itu yang menjadi alasan kami tidak melaporkan kasus ini ke kepolisian,” ujar Wana di Gedung KPK, pada Selasa (23/12).

ICW bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada hari yang sama resmi melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu mencakup empat kasus berbeda, mulai dari penanganan kasus pembunuhan, penyelenggaraan konser musik DWP di Bali, pemerasan terhadap remaja di Semarang, hingga kasus jual beli jam tangan.

Wana menjelaskan, meskipun seluruh kasus tersebut telah diputus melalui sidang etik internal kepolisian, tidak ada satu pun yang berlanjut ke ranah pidana. Bahkan, ICW menemukan adanya anggota Polri yang tetap mendapatkan promosi jabatan meski telah dijatuhi sanksi etik.

“Jika dugaan pemerasan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah hanya diselesaikan melalui mekanisme etik, maka ini berpotensi menormalisasi pemerasan sebagai pelanggaran administratif semata,” kata Wana.

ICW menegaskan, instrumen hukum untuk menindak praktik tersebut sebenarnya telah tersedia. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara merupakan tindak pidana. Selain itu, Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai lemahnya penindakan pidana terhadap aparat kepolisian yang diduga melakukan pemerasan mencerminkan persoalan struktural dalam tubuh Polri. Menurutnya, pengawasan internal dan eksternal yang tidak efektif membuat praktik serupa terus berulang.

“Tidak efektifnya penghukuman pidana membuat tidak ada jaminan ketidakberulangan. Ini menjadi masalah serius dalam upaya reformasi kepolisian dan pemulihan kepercayaan publik,” ujar Dimas.

ICW dan KontraS berharap KPK dapat menangani laporan tersebut secara independen dan transparan. Pengusutan kasus ini dinilai penting untuk mencegah impunitas aparat penegak hukum serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pemerasan tersebut.