periskop.id - Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menanggapi penghentian kasus korupsi yang menyeret Bupati Konawe Utara. Ia menyebut penghentian itu sebagai bentuk penghancuran sistemik KPK.
“SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan oleh KPK bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun juga dapat dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu,” kata Wana, kepada wartawan, Senin (29/12).
ICW sejak awal mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 karena rawan dijadikan bancakan korupsi. Sebab, penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik.
Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (AS) tidak masuk dalam laporan tersebut.
“Mengapa KPK butuh waktu 1 tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” ungkap Wana.
Wana menjelaskan, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3. Berdasarkan peraturan tersebut, publik berhak mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak transparan.
Selain itu, Wana mengungkapkan, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terdapat 2 pasal yang menjerat Aswad dan tersangka lainnya, yaitu kerugian keuangan negara dan suap menyuap.
Menurut Wana, KPK harus secara tegas memberikan pasal yang menjerat para tersangka dugaan korupsi ini.
“Jika KPK mengeluarkan SP3, maka untuk perkara terkait yang mana? Kerugian negara atau suap menyuap?” lanjut dia.
Wana menegaskan, KPK harus menerangkan secara jelas mengenai SP3 ini. Jika perkara suap menyuap yang dihentikan, KPK wajib memberikan penjelasan tentang perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2022 lalu.
“Pada saat itu, KPK mendalami pertemuan antara AS dengan sejumlah pihak swasta. Pertemuan tersebut diduga untuk memuluskan perizinan proyek di Kabupaten Konawe Utara,” ujar Wana.
Adapun, pihak swasta yang diperiksa pada saat itu, yaitu Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama Herry Asiku, Direktur PT Cinta Jaya Yunan Yunus Kadir, Direktur Utama PT KMS 27 Tri Wicaksono alias Soni, dan Direktur PT Mahesa Optima Mineral Romi Rere.
Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014 lantaran proses pendalaman tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke meja hijau.
Idikasi kerugian keuangan negara terkait perkara yang menyeret Aswad tersebut sekitar Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum dan diduga menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Tinggalkan Komentar
Komentar