periskop.id - Isu melemahnya independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan tajam dalam penegakan hukum nasional. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM Totok Dwi Diantoro mendesak adanya revisi aturan untuk memulihkan taji lembaga antirasuah tersebut.
“Independensi KPK perlu ditegakkan kembali, mulai dari merevisi kedudukannya agar tidak lagi menjadi bagian dari rumpun eksekutif di bawah Presiden hingga mengembalikan fungsi penyadapan secara independen,” kata Totok saat dihubungi, Sabtu (27/12).
Totok menilai posisi KPK saat ini sangat rentan. Ruang gerak penyidik menjadi terbatas. Tanpa kemandirian mutlak, lembaga ini mudah diintervensi berbagai pihak.
Keresahan ini sejalan dengan sejumlah kajian akademik. Publikasi dalam Unnes Law Journal menyoroti dampak revisi UU Nomor 19 Tahun 2019. Status KPK dinilai tidak lagi sepenuhnya merdeka.
Masuknya KPK ke dalam rumpun eksekutif membawa konsekuensi teknis. Salah satunya soal kewenangan penyadapan. Kini, aksi penyadapan tidak bisa leluasa.
Penyidik harus mendapat izin Dewan Pengawas terlebih dahulu. Proses birokrasi ini dinilai menghambat kecepatan penindakan di lapangan.
Riset dalam Jurnal Ilmu Hukum Rechtsregel juga memberi label khusus. KPK kini disebut berstatus quasi independen. Campur tangan administratif dan struktural dinilai terlalu kuat.
Marwah KPK Bukan Sekadar Pamer Tumpukan Uang
Selain sorotan regulasi, Totok juga mengkritik aksi pamer uang baru-baru ini. KPK memamerkan sitaan Rp883 miliar dari kasus PT Taspen. Tindakan ini dinilai sekadar seremonial.
Aksi tersebut dianggap mendistraksi tugas substansial. KPK terkesan hanya mengejar sensasi visual. Padahal, publik butuh hasil nyata, bukan sekadar tumpukan uang.
“KPK seharusnya tidak hanya mengikuti gaya lembaga lain. Marwah pemberantasan korupsi justru terletak pada keberanian mengambil inisiatif strategis, bukan sekadar simbolik,” tegasnya.
Independensi lembaga adalah benteng terakhir. Hal ini penting untuk menahan arus politik dalam proses hukum. Tanpa itu, pemberantasan korupsi sulit berjalan efektif.
Totok mengingatkan soal kepercayaan publik. Kepercayaan adalah aset terbesar penegak hukum. Aset ini hanya bisa diraih jika lembaga bersih dari kepentingan kekuasaan.
“Tanpa independensi yang utuh, peran KPK sebagai lembaga pemantik (trigger mechanism) dalam pemberantasan korupsi akan sulit optimal dijalankan,” pungkas Totok.
Tinggalkan Komentar
Komentar