periskop.id - Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendesak pemerintah untuk segera memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Sebab, permasalahan ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama.

“Pemerintah harus hadir dan bertindak cepat. Ada sekitar 600 WNI yang sampai sekarang masih terjebak di Kamboja. Ini persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” kata Oleh, di Jakarta, Senin (29/12).

Oleh meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk berupaya lebih keras melakukan diplomasi dengan pemerintah Kamboja untuk membebaskan para WNI tersebut. Jalur diplomatik itu harus dimaksimalkan agar proses pemulangan dapat segera direalisasikan.

“Kementerian Luar Negeri harus melakukan diplomasi secara intensif dan sungguh-sungguh untuk membebaskan mereka. Keselamatan WNI adalah tanggung jawab negara,” ungkap dia.

Oleh juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi, mulai dari Kemenlu, Kementerian Ketenagakerjaan, kepolisian, hingga lembaga terkait lainnya. Langkah ini dilakukan agar proses pemulangan berjalan cepat dan terkoordinasi dengan baik.

“Tidak cukup hanya satu kementerian. Harus ada koordinasi lintas instansi agar pemulangan WNI bisa dilakukan secara menyeluruh dan tuntas,” tutur Oleh.

Oleh juga mengingatkan, online scam merupakan kejahatan terorganisasi yang telah menimbulkan banyak korban dari Indonesia. Bahkan, ia menegaskan, pemerintah harus memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.

“Sudah banyak WNI yang menjadi korban online scam. Ini harus menjadi perhatian serius negara, baik dari sisi perlindungan warga negara maupun pencegahan kejahatan transnasional,” tegas dia.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan, ada sekitar 600 WNI yang masih terjebak menjadi pekerja online scammer dalam kasus TPPO di Kamboja. Sebab, Polri mengaku tidak mudah memulangkan WNI yang menjadi korban TPPO di Kamboja. 

“Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas imigrasi Kamboja, sembilan korban berhasil mendapatkan izin keluar karena tidak mudah tentunya. Di sana masih ada warga negara kita kurang lebih 600 menurut informasi dari kedutaan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/12).

Irhamni mengungkapkan, 600 WNI itu bekerja di satu perusahaan sama dengan sembilan WNI yang sudah dipulangkan ke Indonesia. Namun, terdapat WNI lain di Kamboja yang tersebar di wilayah berbeda. 

“Kemudian 600 orang yang masih di sana, ini kurang lebih ada satu dari saudara kita yang hadir di sini itu bergabung dengan 40 orang warga negara kita, ada satunya lagi 30 orang. Jadi, total kurang lebih 600 orang itu ada yang satu tim juga, tetapi tim-tim yang lain juga banyak di sana,” ujar Irhamni. 

Irhamni beserta pihaknya berharap agar data 600 WNI tersebut dapat diterima secara lengkap. Ia juga berharap agar seluruh pihak terkait pemberantasan TPPO dapat berkolaborasi memulangkan 600 WNI tersebut. 

“Harapannya ke depan itu data 600 orang itu lengkap ada, dari mana asalnya, dan bagaimana kondisinya di sana, dan kemudian dia bekerja di mana, ada lengkap sekali. Mungkin ke depan atas izin atau perintah pimpinan, kami upayakan koordinasi dengan stakeholder yang ada di Indonesia juga, dari Direktorat TPPO, kemudian Hubinter, BP2MI, dan sebagainya. Oleh sebab itu, kami mohon dukungan dari semua yang ada sehingga kami bisa melaksanakan lanjutan sisa dari 9 orang ini, kurang lebih 600 orang masih ada di sana,” jelas dia.