periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua alasan memberhentikan penyidikan pada 2024 dalam dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo alasan pertama karena KPK mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
“Penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan terkait Pasal 2 dan 3, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi, kepada wartawan, Minggu (29/12).
Adapun, Pasal 2 dan 3 yang dimaksud Budi tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis kendala yang dihadapi KPK dalam menghitung kerugian negara kasus tersebut, yaitu metode, sumber daya manusia, atau hal lainnya.
Budi mengungkapkan alasan kedua pemberhentian kasus tersebut. Alasannya karena KPK tidak dapat menyangkakan Aswad Sulaiman dengan pasal dugaan penerimaan suap, yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor. Sebab, perkara tersebut sudah kedaluwarsa.
Budi menjelaskan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dugaan penerimaan suap oleh Aswad Sulaiman yang terjadi selama 2007-2009 sudah kedaluwarsa, jika dilakukan penyidikan pada 2024.
Berdasarkan Pasal 78 KUHP lama, kewenangan menuntut pidana kasus tersebut kedaluwarsa setelah 12 tahun sejak hari perbuatan dilakukan atau pada tahun 2021. Akibatnya, KPK menerbitkan SP3 dengan mempertimbangkan dua alasan tersebut serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait sesuai dengan norma-norma hukum.
“Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” jelas dia.
Diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dimaksud Budi mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014 lantaran proses pendalaman tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke meja hijau.
Diketahui, Aswad sempat akan ditahan oleh KPK. Namun, karena alasan kesehatan, ia batal ditahan oleh lembaga antirasuah ini. Adapun, indikasi kerugian keuangan negara terkait perkara yang menyeret Aswad tersebut sekitar Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Tinggalkan Komentar
Komentar