periskop.id - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai alasan kedaluwarsa tidak relevan digunakan dalam penanganan perkara yang menjerat Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sampai berakhir dengan SP3. Sebab, proses penyidikan telah berjalan sejak lama.

Saut mengatakan, perkara tersebut seharusnya tinggal dinaikkan ke tahap penuntutan, bukan dihentikan dengan alasan waktu.

“Enggak tepat kalau dibilang kedaluwarsa. Penyidikannya kan sudah jalan. Ini tinggal proses masuk ke penuntutan,” kata Saut, kepada wartawan, Selasa (30/12).

Saut menjelaskan, kedaluwarsa hanya relevan, jika aparat penegak hukum baru akan memulai penyelidikan atas peristiwa lama.

Atas dasar tersebut, Saut menyampaikan, perkara Aswad sudah dilakukan tahapan penyidikan sejak awal.

“Bukan mau memulai penyelidikan ini. Ini kan sudah disidik,” tegas dia.

Saut juga mempertanyakan dasar KPK yang menyebut kasus tersebut diselesaikan karena mengacu pada ketentuan kedaluwarsa dalam KUHP lama. Menurut dia, penghitungan kedaluwarsa seharusnya tidak dihitung sejak peristiwa pidana semata, tetapi sejak proses hukum berjalan.

“Dicek itu kedaluwarsanya sejak terjadi perbuatan atau sejak penyidikannya,” ucap dia.

Saut menegaskan, jika penyidikan sudah dimulai, maka perkara tetap bisa dilanjutkan meski tempus peristiwa sudah lama.

“Oh bisa. Itu kan e-KTP kita juga belasan tahun. Tapi tetap diproses,” kata Saut.

Menurut Saut, alasan kedaluwarsa justru menimbulkan pertanyaan besar publik tentang kelanjutan penanganan perkara tersebut.

“Kenapa tidak ada penuntutan? Itu yang jadi pertanyaan. Enggak nyambung kalau alasannya kedaluwarsa,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pernyataan KPK soal kendala penghitungan kerugian negara yang dinilainya perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, transparansi menjadi syarat utama pemberantasan korupsi.

“Kalau enggak transparan, pasti curiga. Benar enggak hitungannya? Pakai apa? Siapa yang ngitung?” tegas dia.

Selain akuntabilitas, KPK juga wajib memastikan tidak ada konflik kepentingan dan menjunjung prinsip keadilan dalam setiap perkara.

“Harus dicek, ada konflik kepentingan apa enggak, lalu fairness. Semua itu harus jalan,” ucap Saut.

Ia juga menilai kondisi itu seharusnya menjadi perhatian Dewan Pengawas KPK. Namun, saat ini, Dewas malah diam saja.

Ia menegaskan, perkara yang sudah disidik tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

“Kalau penyidikannya sudah jalan, tanggung jawab pimpinan itu menaikkan ke penuntutan. Itu yang harus dijalankan,” ungkap Saut. 

Alasan Penghitungan Kerugian Negara Berjalan Lama

Saut juga mengungkapkan penyebab lamanya penghitungan kerugian negara dalam perkara yang menjerat Aswad Sulaiman ini.

Saut menjelaskan, saat itu, KPK tidak bisa dilepaskan dari padatnya agenda penindakan. Bahkan, dalam masa kepemimpinannya, sebelum perkara diumumkan, KPK menerapkan standar tinggi dengan target conviction rate 100%.

“Kalau dulu kan kami, pimpinan, itu selalu berpikir conviction rate kami 100 persen. Jadi siapa yang kami bawa ke pengadilan, kami harus menang,” kata Saut, dalam kesempatan yang sama.

Saut mengungkapkan, perkara Aswad berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian melalui proses panjang.

Lalu, saat masuk dalam tahap penyelidikan, KPK mulai melakukan penghitungan kerugian negara secara detail.

“Didalami lagi mulai proses perhitungan segala macam, tambah lagi dua bukti yang cukup dan niatnya, termasuk siapa berbuat apa,” jelas dia.

Saut menyebutkan, penghitungan kerugian negara juga harus melewati mekanisme internal berlapis, mulai dari tingkat direktur, deputi, sampai pimpinan. Barulah, perhitungan itu diputuskan.

Saut juga menegaskan, ada angka kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dari perkara yang menyeret Aswad. Itu bukan asumsi, melainkan hasil perhitungan yang bisa diuji.

“Itu juga kan hitungan-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Kendati demikian, Saut mengakui penghitungan tersebut memakan waktu karena kondisi internal KPK yang sangat sibuk pada periode 2017–2018.

“Kalau kamu lihat itu 2017–2018, itu sangat sibuk banget KPK di situ karena OTT-nya juga banyak,” ujar Saut.

Meskipun sibuk, seharusnya itu bukan menjadi pembenaran bagi KPK. Kondisi itu harus dilihat sebagai konteks mengapa proses penghitungan dan pendalaman perkara berjalan lama.

Setelah suatu perkara resmi masuk penyidikan, kewenangan sepenuhnya berada di tangan penyidik dan penuntut.

“Begitu kami putuskan itu menjadi penyidikan, itu semuanya kewenangan penyidik dan penuntut, biasanya kalau sudah konferensi pers, itu barang jadi. Tinggal kami atur kapan kami mau lanjut,” tegas Saut.

SP3 Perkara Korupsi Konawe Utara

KPK menghentikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara 2007-2014.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam perkara tersebut,” kata Budi, di Jakarta, Jumat (26/12).

Budi menjelaskan, pihaknya menghentikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukan bukti yang kuat dalam penyidikan.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tutur dia.

Dugaan korupsi ini melibatkan Bupati Konawe Utara 2007-2009 Aswad Sulaiman. Bahkan, ia sempat akan ditahan oleh KPK. Namun, karena alasan kesehatan, ia batal ditahan oleh lembaga antirasuah ini.

Adapun, indikasi kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut sekitar Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam periode 2007 sampai 2009.