periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan kehadiran personel TNI saat penyidik Jampidsus melakukan pencocokan data di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1). Kehadiran TNI itu disebut sebagai bentuk pengamanan.
“Kenapa ini dilakukan keterlibatan TNI? Dalam rangka pengamanan. Ini, ‘kan, dokumen-dokumen, dikhawatirkan terjadi seperti itu aja. Semata-mata itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Kamis (8/1).
Anang mengungkapkan, pelibatan TNI bersama penyidik tidak hanya saat di Kemenhut saja. TNI kerap dilibatkan dalam beberapa kegiatan lapangan lainnya. Bahkan, TNI juga terlibat dalam pengamanan unsur kejaksaan, baik di lingkungan Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi.
Anang menegaskan, keterlibatan TNI dalam proses kerja Kejagung juga diatur dalam peraturan hukum tertulis.
“Secara payung hukumnya, kami ada dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025, juga ada MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) antara Kejaksaan Agung dengan TNI yang mana periode tahun tentu itu bisa diperpanjang,” jelas dia.
Pada Rabu (7/1), penyidik pada Jampidsus mendatangi Kantor Ditjen Planologi Kemenhut. Kedatangan itu dikabarkan untuk menggeledah kementerian tersebut.
Namun, Anang membantah terjadinya penggeledahan dan mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah. Anang menjelaskan, pencocokan data itu terkait penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang.
Tinggalkan Komentar
Komentar