periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan terkait keberadaan Muhammad Riza Chalid. Kejagung menyampaikan, dugaannya sosok yang sekarang sudah masuk dalam Red Notice Interpol (RNI) berada di salah satu negara ASEAN.

“Informasi dari penyidik ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (3/2). 

Meskipun memiliki dugaan tersebut, Anang mengaku tidak bisa memastikan lokasi pasti Riza Chalid saat ini. Namun, ia menegaskan, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak Riza karena sudah diawasi oleh imigrasi negara-negara yang terikat dengan Interpol.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan, red notice ini bersifat sukarela, bukan bersifat wajib dan mengikat.

“Kalau mereka (negara lain) beriktikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO (buronan). Nanti tentunya akan diinfokan ke pihak Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia,” ungkap dia.

Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia mengumumkan telah memberikan red notice untuk memburu pengusaha minyak Riza Chalid. Pemberian red notice ini menjadi langkah tegas mempersempit ruang gerak pelarian buronan tersebut di kancah internasional.

“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart asing maupun counterpart di dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, di Jakarta, Minggu (1/2).

Notifikasi merah yang memuat identitas Riza Chalid atau berinisial MRC ini tercatat telah diterbitkan sejak Jumat (23/1) lalu. Status ini secara otomatis menempatkan Riza sebagai target prioritas dalam sistem pencarian orang lintas negara.

Langkah penerbitan ini menjadi sinyal keras bagi para pelarian hukum. Polri bersama jejaring internasional berupaya menutup segala celah bagi buronan yang mencoba bersembunyi di balik yurisdiksi negara lain.