Periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada hari ini, bisa menjadi panduan bagi penegak hukum. Tujuannya, untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat.

Sebagai perancang Undang-Undang tersebut, menurut dia, Komisi III DPR RI berharap agar polemik-polemik seperti itu tidak muncul kembali dengan adanya KUHAP baru. Dia mengatakan, KUHAP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan arah baru sistem hukum Indonesia.

"Ini sebuah arah baru hukum kita, yang kita harapkan bisa menjawab problematika, persoalan, masalah hukum yang ada di negara kita," kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/1). 

Dia menjelaskan, KUHP baru sebagai hukum materiil, telah berubah dari warisan yang dibawa penjajah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kemudian KUHAP baru sebagai hukum formil juga telah lahir untuk menjadi panduan bagi penegak hukum.

"Karena itu kita menyongsong arah baru dan tentu saja watak, karakter dari KUHAP kita ini kan tidak lagi retributif, pembalasan, tapi restoratif, pemulihan," tuturnya. 

Dia mengatakan, KUHAP yang baru diberlakukan memiliki semangat agar negara dan warga negara bersifat setara. Selain itu, advokat yang mewakili juga posisinya ditingkatkan.

Dia pun berharap, para penegak hukum juga turut menyosialisasikan KUHP maupun KUHAP yang baru diberlakukan pada hari ini. Selain itu, dia meminta para penegak hukum juga menerapkan KUHP dan KUHAP sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Era Baru 
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru. Hal ini seiring dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, resmi berlaku hari ini.

Dia menuturkan, pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. "Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril di Jakarta, Jumat (2/1)/

Maka dari itu, kata dia, pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia. Ia menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam UU 8/1981.

Meski disusun pasca-kemerdekaan, ia mengatakan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan berbagai prinsip hak asasi manusia (HAM), sebagaimana berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan begitu, perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama, lanjutnya, berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 
tahun 1918 yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.

Ini karena beleid tersebut bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. Dengan demikian, menurut Menko, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.

Untuk itu, kata dia, tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Ia menilai pendekatan tersebut tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi. Termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, ia menambahkan KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan, untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," ucapnya. 

Aturan Pelaksana
Yusril menambahkan, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah, lanjutnya, menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

Ia menambahkan, KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi. Juga mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution (penuntutan tunggal) dan pemanfaatan teknologi digital.

Yusril menegaskan, pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Adapun prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat," ungkap Yusril.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan, UU Nomor 1/2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP yang keduanya merupakan undang-undang baru, resmi diberlakukan mulai hari ini.

Dia mengatakan, Komisi III DPR RI menyambut pemberlakuan dua UU itu dengan haru dan sukacita. Menurut dia, sistem hukum di Indonesia kini memasuki babak baru. "Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi," kata dia, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dua UU yang disusun oleh Komisi III DPR RI itu kini bukan lagi sebagai aparatus represif bagi kekuasaan, melainkan menjadi alat bagi rakyat untuk mencari keadilan. "Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ucapnya.

Polri dan Kejaksaan
Merespon hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan, mulai melaksanakan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 atau Jumat ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko, di Jakarta, Jumat, mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun Bareskrim Polri dan telah ditandatangani Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Syahardiantono.

Per Jumat ini, ujar dia, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut.

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujarnya.

Senada, Kejaksaan RI siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 atau hari ini. “Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Diterangkan Anang, secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), terkait melalui perjanjian kerja sama (PKS) bersama Polri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta Mahkamah Agung.

Sementara itu, secara teknis, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Baik melalui bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” terangnya.