periskop.id - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026.
Pemberlakuan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 13 Tahun 2024 tentang KUHAP yang mulai efektif setelah masa transisi dua tahun.
Pada dua aturan tersebut, terdapat perubahan penting, baik di KUHP maupun KUHAP. Berikut adalah aturan-aturan penting dalam KUHP dan KUHAP baru yang berlaku pada 2026.
A. Perubahan Penting dalam KUHP Baru
Pasal Living Law
Berdasarkan Pasal 2 KUHP baru, “Hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam UU ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hak asasi manusia (HAM), dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.”
Ketentuan ini bermakna, seseorang hanya bisa dipidana, jika perbuatannya sudah diatur dalam hukum pidana yang berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan (asas legalitas). Namun, ketentuan ini tetap membuka ruang bagi hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat untuk dijadikan dasar pemidanaan, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam UU.
Perzinaan di Luar Nikah sebagai Delik Aduan
KUHP baru mengatur sejumlah perbuatan yang bersifat privat, seperti hubungan di luar perkawinan, sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan, jika ada laporan dari pihak tertentu yang memiliki hubungan langsung.
Aturan tentang perzinaan di luar pernikahan tersebut diatur dalam Pasal 411 yang berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.” Tindak pidana ini tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Demo atau Unjuk Rasa Harus Izin
KUHP baru dalam Pasal 256 memiliki makna untuk setiap orang yang tidak memberitahukan akan melakukan demo atau unjuk rasa di jalan raya yang mengakibatkan kerusuhan, akan dipidana 6 bulan penjara. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 256 KUHP baru.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej menilai masih banyak kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap aksi demo dapat langsung dipidana, jika tidak mengantongi izin aparat. Padahal, ketentuan tersebut justru untuk memastikan negara dapat mengatur keamanan dan lalu lintas tanpa membatasi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Memberitahu itu dimaksudkan supaya polisi bisa mengantisipasi arus lalu lintas, melakukan rekayasa lalu lintas, dan mengatur keamanan. Karena di satu sisi kita menjalankan hak kebebasan berekspresi dan berdemokrasi, tapi di sisi lain juga ada hak orang lain, seperti pengguna jalan,” ujar Eddy, di Jakarta, Selasa (23/12).
Pidana Kerja Sosial
Berdasarkan Pasal 65 huruf e dan Pasal 85 KUHP, pidana kerja sosial menjadi landasan hukum untuk menerapkan sanksi alternatif dengan pendekatan keadilan restoratif. Sanksi alternatif ini juga menekan angka narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Menurut Eddy O.S. Hiariej, KUHP baru tidak lagi mengutamakan keadilan retributif yang fokus untuk memenjarakan seseorang akibat tindakannya melanggar hukum.
“Mengapa kita reintegrasi sosial? Sebaik-baiknya orang di muka bumi ini pasti sekali dia pernah berbuat jahat. Sejahat-jahatnya orang di muka bumi ini pasti satu ketika dia pernah berbuat baik. Reintegrasi sosial ini kita memberikan istilahnya second chance, kesempatan kedua untuk pelaku tindak pidana bertobat, berbuat baik, dan tidak mengulangi perbuatan pidana,” ujar Eddy.
Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi menjelaskan, dalam pidana kerja sosial, hakim harus menyebutkan dalam satu hari terdakwa bekerja berapa jam.
“Kemudian, dalam satu minggu itu, berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan. Apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah, gitu ya,” jelas Prim, di Gedung MA, Selasa (30/12).
Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Aduan
Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kembali diatur dalam KUHP baru. Namun, pasal ini hanya dapat diproses, jika ada pengaduan tertulis langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 218 KUHP, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Menurut Eddy, dalam hampir seluruh kitab hukum pidana di berbagai negara, perlindungan terhadap kehormatan kepala negara merupakan ketentuan yang lazim.
“Di KUHP seluruh negara, itu selalu ada bab tentang penyerangan atau penghinaan terhadap kehormatan kepala negara. Coba pakai akal sehat, masuk akal enggak kalau kehormatan kepala negara asing dilindungi, tapi kehormatan kepala negara sendiri tidak dilindungi?” jelas dia.
B. Perubahan Penting dalam KUHAP Baru
Penguatan Hak Tersangka, Korban, dan Saksi
Berdasarkan Pasal 90, KUHAP baru, penetapan tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Penetapan tersangka dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama satu hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
Menurut Eddy, sesuai pasal-pasal ini, hak tersangka akan diberikan perlindungan terhadap HAM-nya.
“Jadi sama halnya juga di KUHAP itu, kalau seorang misalnya ditetapkan sebagai tersangka, kemudian penetapan tersangkanya tidak sah, dibatalkan, maka maksimum dalam waktu tiga hari, semua upaya paksa yang telah dilakukan, misalnya telah digeledah disita, diblokir, itu semua harus dikembalikan dalam waktu tiga hari,” ungkap dia.
Transparansi Penyidikan dengan Rekaman Pemeriksaan
KUHAP baru mewajibkan dokumentasi pemeriksaan penyidikan, termasuk penggunaan rekaman audio dan visual untuk mencegah penyiksaan dan manipulasi berita acara pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan pasal 30 KUHAP baru, pemeriksaan terhadap tersangka wajib direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama proses berlangsung.
“Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung,” tulis ayat (1) pasal 30.
Lalu, dalam ayat (2), rekaman tersebut diakui sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka di sidang pengadilan.
Pemaafan Hakim
Berdasarkan Pasal 246 KUHAP baru, hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan. Sesuai putusan tersebut, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan "Putusan Pemaafan Hakim".
Pemaafan hakim memberi ruang bagi pengadilan untuk melihat manusia di balik perkara, bukan semata perbuatannya. Ia mencontohkan dalam kasus nenek Minah yang mencuri akibat kelaparan, tetapi berkahir di penjara.
“Bayangkan, lima buah kakao dicuri bukan karena niat jahat, tapi karena ketidakmampuan (nenek Minah lapar). Dalam kondisi seperti itu, hakim bisa memberikan pemaafan. Itu yang harus kita sosialisasikan kepada masyarakat,” jelas Wamenkum Eddy.
Keadilan Restoratif
Salah satu poin penting dalam KUHAP adalah pengakuan legal terhadap keadilan restoratif (restorative justice) sesuai pasal 79 hingga pasal 88. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, yang melibatkan korban dan pelaku.
UU ini secara tegas membatasi bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta tindak pidana terhadap nyawa orang.
Digitalisasi Peradilan
Pemanfaatan teknologi digital diatur dalam pasal-pasal yang mengatur administrasi peradilan dan proses acara pidana, termasuk penggunaan sistem elektronik dalam pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, pengelolaan berkas perkara, hingga dokumentasi proses penyidikan dan persidangan. Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi proses peradilan, sekaligus memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Salah satu contoh konkret adalah pengakuan terhadap penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang mencakup seluruh tahap proses pidana, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan. Dengan demikian, administrasi perkara, pengolahan berkas, dan komunikasi antar lembaga bisa dilakukan secara digital.
Tinggalkan Komentar
Komentar