periskop.id - Majelis Hakim menetapkan sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa berjalan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penetapan tersebut diambil usai disepakati dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penasihat hukum (PH) Nadiem.

"Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (5/1).

Hakim Ketua menjelaskan, berdasarkan asas lex mitior, peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Akibatnya, dengan adanya peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru, maka yang menguntungkan Nadiem merupakan hukum acara terbaru.

Awalnya, saat membuka sidang, Hakim Ketua mengatakan, ada keunikan dalam sidang kasus Nadiem karena sidang perdana sebenarnya sudah dimulai pada Selasa (16/12/2025) yang saat itu masih berlaku KUHAP lama. Namun, karena kondisi Nadiem yang sedang sakit sehingga tidak dapat menghadiri persidangan saat itu, sidang ditunda sebanyak dua kali dan pada akhirnya berlangsung pada hari ini.

Hakim Ketua pun menanyakan kesepakatan antara pihak JPU dan PH Nadiem, hukum acara pidana mana yang akan digunakan.

Ari Yusuf Amir, Penasihat hukum Nadiem, mengatakan pihaknya ingin mengikuti aturan yang menguntungkan kliennya.

"Ini sesuai dengan ketentuan peralihan dan ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini," ujar Ari.

Meskipun pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan saat KUHAP lama masih berlaku, JPU Roy Riady sependapat dengan kuasa hukum Amir untuk menggunakan KUHAP baru dalam proses persidangan Nadiem.

"Kami sependapat karena ini berlaku KUHAP baru saat dibukanya sidang ini sehingga kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa," tutur JPU.

Menurut Jaksa, penundaan sidang sampai dua kali itu hanya masalah teknis. Sebab, akhirnya sidang tetap berjalan sampai hari ini.

“Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit si terdakwa yang akhirnya bisa dihadirkan di bulan Januari pada hari ini, tahun 2026,” tegas JPU.

Diketahui, dalam sidang dakwaan ini, selain Nadiem, dakwaan ini juga menyeret empat nama lain yang diduga turut diperkaya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.