periskop.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan usai pembacaan dakwaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

"Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, yang pada intinya kami akan mengajukan eksepsi," kata Nadiem, saat menanggapi majelis hakim akan memberikan eksepsi atau tidak, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Nadiem, mengatakan, eksepsi akan dibacakan masing-masing secara pribadi oleh kliennya serta dari penasihat hukum. Pihaknya dan Nadiem sudah siap untuk langsung membacakan eksepsi pada hari yang sama pembacaan dakwaan.

Namun, Hakim Ketua Purwanto Abdullah memutuskan untuk memberi waktu agar Nadiem beristirahat terlebih dahulu. Sebab, kondisi Nadiem yang masih dalam perawatan usai menjalani operasi.

"Mengingat kondisi terdakwa saat ini dan sudah waktunya untuk ishoma, maka sidang kami skors terlebih dahulu dan akan dimulai kembali kurang lebih pada pukul 14.00 WIB," kata Hakim Ketua.

Diketahui, biasanya pembacaan eksepsi dilakukan pada sidang selanjutnya setelah sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan. Pembacaan eksepsi biasanya memiliki jarak waktu sekitar satu minggu dari sidang dakwaan.

Namun, jika terdakwa dan penasihat hukum sudah merasa siap dengan bahan nota keberatan, maka bisa langsung dibacakan secara langsung setelah pembacaan surat dakwaan.

Diketahui, dalam sidang dakwaan ini, selain Nadiem, dakwaan ini juga menyeret empat nama lain yang diduga turut diperkaya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Mereka diduga merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun dalam dugaan korupsi Chromebook.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, Nadiem tidak hanya didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun bersama terdakwa lainnya. Ia juga disebut bersama-sama dengan terdakwa lainnya memperkaya 25 pihak. Untuk dirinya sendiri, ia memperoleh kekayaan mencapai Rp809 miliar.