periskop.id - Ari Yusuf, Penasihat Hukum (PH) Nadiem Makarim, mengungkapkan, pimpinan sidang tidak memberikan kliennya hak bicara kepada media yang menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pasalnya, saat istirahat sidang perdana, Nadiem ingin memberikan tanggapannya kepada media, tetapi dicegah oleh pimpinan sidang sampai situasi berlangsung panas.
“Pertama-tama kami sangat kecewa dan sangat keberatan karena Pak Nadiem tidak diberikan hak bicara kepada media. Itu melanggar hak asasi manusia. Karena dia mempunyai hak untuk ngomong ke publik,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Ari tidak setuju dengan alasan tidak diberikannya Nadiem hak bicara karena alasan keamanan yang bersangkutan. Alasan ini tidak relevan karena keamanan yang bersangkutan tidak terganggu dengan adanya hak bicara.
“Situasinya semuanya kondusif, semua peserta sidangnya juga tertib, jadi tidak ada alasan keamanan, untuk itu kepada para pimpinan, janganlah berlaku sewenang-wenang,” jelas Ari.
Ari juga mengatakan, dicabutnya hak bicara terhadap terdakwa bisa menjadi preseden gelap untuk Indonesia, jika dilakukan berulang di kasus lainnya dan tanpa dasar yang jelas. Ari juga mengingatkan kebebasan berbicara merupakan hal seluruh warga negara yang sudah dijamin undang-undang.
“Jangan sampai ini berulang lagi. Karena nanti akan menjadi preseden gelap bagi kita. Ke depan ada yang boleh bicara, ada yang tidak. Karena pada dasarnya, undang-undang kita menjamin kebebasan berbicara itu,” tegasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar