periskop.id - Kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengandung cacat formil dan materiil sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut di persidangan. Dalam eksepsinya, kuasa hukum menegaskan dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
“Surat dakwaan ini tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, baik mengenai waktu, tempat, maupun cara perbuatan dilakukan, sehingga terdakwa tidak dapat memahami secara utuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya,” kata kuasa hukum Nadiem, dalam pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Kuasa hukum juga mempersoalkan ketidakjelasan konstruksi perkara yang menurut mereka mencampuradukkan fakta, asumsi, dan penilaian subjektif JPU.
“Penuntut umum tidak menyusun dakwaan berdasarkan fakta hukum yang konkret, melainkan pada dugaan-dugaan yang tidak diuji kebenarannya,” ucap kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum Nadiem, dakwaan tidak menjelaskan hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dituduhkan, termasuk kerugian atau akibat hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan istilah hukum yang dinilai multitafsir dan tidak dijelaskan maknanya dalam dakwaan.
“Penggunaan frasa dan istilah hukum yang kabur telah menyebabkan dakwaan ini tidak memenuhi asas lex certa,” tegas dia.
Selain itu, kuasa hukum menilai dakwaan tidak menguraikan unsur delik secara sistematis. Unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak diuraikan satu per satu dan tidak dikaitkan dengan perbuatan terdakwa sehingga dakwaan kehilangan dasar yuridisnya.
Kuasa hukum juga menyatakan JPU keliru dalam menerapkan pasal pidana dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peran terdakwa.
Dakwaan yang dijatuhkan Nadiem turut mencampuradukkan tanggung jawab pidana individual dengan peristiwa yang bersifat kolektif.
“Penuntut umum tidak menjelaskan posisi dan peran terdakwa secara personal, melainkan menempatkan terdakwa seolah bertanggung jawab atas keseluruhan peristiwa,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menilai dakwaan mengabaikan prinsip due process of law. Sejak tahap penyidikan, hak-hak terdakwa telah diabaikan dan pelanggaran tersebut tercermin dalam surat dakwaan yang disusun secara serampangan.
Menurut kuasa hukum, terdapat fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa, tetapi tidak dimasukkan dalam dakwaan.
“Penuntut umum secara selektif hanya memuat fakta yang memberatkan, sementara fakta yang meringankan sama sekali diabaikan,” tegas dia.
Kuasa hukum turut mempersoalkan dasar alat bukti yang digunakan penuntut umum. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara uraian dakwaan dengan berkas perkara sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas dakwaan.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menegaskan, kondisi tersebut menyebabkan terdakwa berada dalam posisi dirugikan.
“Dengan dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat, terdakwa kehilangan hak konstitusionalnya untuk membela diri secara efektif,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum menilai dakwaan tidak memenuhi asas kepastian hukum. Ketidakjelasan dakwaan ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Atas seluruh keberatan tersebut, kuasa hukum Nadiem meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata kuasa hukum Nadiem.
Kuasa hukum juga meminta agar pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan.
“Apabila eksepsi ini dikabulkan, maka sudah sepatutnya perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Eksepsi ini bukan semata untuk kepentingan terdakwa, tetapi untuk menjaga marwah hukum acara pidana agar tidak disalahgunakan,” pungkas kuasa hukum.
Tinggalkan Komentar
Komentar