periskop.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan dasar pembentukan pasal-pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, serta Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah menegaskan, ketentuan tersebut disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun kritik.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, polemik mengenai pasal penghinaan terhadap pemerintah tidak dapat dilepaskan dari putusan MK pada 2006 yang membatalkan Pasal 134 bis KUHP.
“Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 134 bis karena bukan delik aduan. Siapa pun bisa mengadu,” ujar Eddy saat jumpa pers di Gedung Kemenkumham, Senin (5/1).
Namun demikian, Eddy menekankan bahwa dalam pertimbangan putusan tersebut yang bersifat ratio decidendi atau mengikat MK menyatakan penghinaan terhadap penguasa tetap dapat diatur sepanjang merujuk pada Pasal 207 KUHP dan bersifat delik aduan.
Berdasarkan pertimbangan itu, pemerintah bersama DPR kemudian membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam KUHP nasional. Eddy menyebut, ketentuan tersebut justru dibuat jauh lebih terbatas dibanding KUHP lama.
“Kalau di KUHP lama, Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres dihina bisa kena pasal. Sekarang dibatasi hanya enam lembaga negara,” katanya.
Enam lembaga tersebut meliputi Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Selain dibatasi secara subjek, pasal tersebut juga bersifat delik aduan, di mana pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pimpinan lembaga terkait.
Selain itu, Eddy juga menyinggung Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ia menilai perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara merupakan hal yang lazim dalam sistem hukum pidana di berbagai negara.
“Di banyak negara, bahkan harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi. Pertanyaannya, mengapa harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujarnya.
Eddy menjelaskan, fungsi utama hukum pidana adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Dalam konteks negara, perlindungan itu mencakup kedaulatan serta harkat dan martabat negara, yang dipersonifikasikan oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menambahkan, keberadaan pasal tersebut juga berfungsi sebagai bentuk pengendalian sosial atau kanalisasi. Menurutnya, penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berpotensi memicu konflik horizontal apabila memancing reaksi pendukung.
“Dengan adanya pasal ini, persoalan disalurkan ke jalur hukum, bukan ke jalanan,” katanya.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa Pasal 218 tidak melarang kritik, termasuk kritik melalui unjuk rasa. Ia meminta publik membaca pasal tersebut beserta penjelasannya secara utuh.
“Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda. Yang dilarang adalah menista atau memfitnah. Kritik tidak dilarang,” ujarnya.
Menanggapi anggapan bahwa pasal tersebut bersifat diskriminatif karena memberi perlindungan khusus kepada Presiden dan Wakil Presiden, Eddy membantah. Ia menyebut, perlindungan itu sejalan dengan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden sebagai primus inter pares atau yang utama di antara sesama.
“Kalau dibilang tidak perlu pasal khusus penghinaan Presiden karena ada pasal penghinaan biasa, maka logikanya pasal makar terhadap Presiden juga tidak perlu, cukup pakai pasal pembunuhan biasa,” katanya.
Eddy menegaskan, pembentukan pasal-pasal tersebut telah melalui pertimbangan panjang pemerintah dan DPR, serta didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip-prinsip hukum pidana modern.
Tinggalkan Komentar
Komentar