periskop.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa ketentuan mengenai perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan pengaturan dalam KUHP lama. Pemerintah memastikan pasal tersebut tetap bersifat delik aduan dan tidak dimaksudkan untuk mengriminalisasi kehidupan pribadi masyarakat secara luas.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, perbedaan utama dalam KUHP baru terletak pada perluasan perlindungan, khususnya terhadap anak.
“Pasal perzinaan yang ada di dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinaan di KUHP yang lama,” ujar Eddy dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, pada Senin (5/1).
Ia menjelaskan, dalam KUHP lama, perzinaan hanya diatur apabila salah satu atau kedua pelaku terikat dalam hubungan perkawinan. Sementara dalam KUHP baru, pengaturan tersebut diperluas untuk mencakup aspek perlindungan anak. Hal ini berarti orang tua atau anak yang merasa dirugikan dapat melakukan pengaduan jika terjadi hubungan seksual di luar nikah yang melibatkan anak. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang tegas ketika tindakan tersebut berdampak pada hak dan perlindungan anak
Meski demikian, Eddy menegaskan baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, pasal perzinaan tetap merupakan delik aduan. Artinya, perkara tersebut hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak tertentu.
“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” katanya.
Eddy juga mengungkapkan bahwa pembahasan pasal perzinaan di DPR bersama pemerintah berlangsung cukup panjang dan dinamis. Perdebatan tersebut melibatkan perbedaan pandangan antarpartai politik, baik yang berideologi nasionalis maupun keagamaan.
“Ini perdebatan soal moralitas yang sangat dinamis. Akhirnya lahir sebuah kompromi,” ujarnya.
Eddy menambahkan, pengaturan mengenai perzinaan di Indonesia sejak lama memang berada dalam ranah hukum pidana. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 284 KUHP lama dan dalam KUHP baru dirumuskan kembali tanpa perubahan mendasar. Pemerintah menilai pengaturan ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan hukum pidana nasional dengan nilai sosial yang hidup di masyarakat, dengan tetap membatasi penegakan hukumnya melalui mekanisme delik aduan.
Tinggalkan Komentar
Komentar