periskop.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menerima lahan hasil perampasan aset dari perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dibangun sebagai Pusat Pengembangan HAM. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, senilai Rp10,8 miliar.

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan, fasilitas itu akan menjadi tempat peningkatan kompetensi aparatur, baik pusat maupun daerah.

"Pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan. Ya, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban hak asasi manusia, bangsa Indonesia," kata Menteri HAM Natalius Pigai, di Gedung Kementerian HAM, Selasa (6/1).

Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, pemberian lahan itu pada awal tahun ini menjadi momentum yang penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berbasis HAM.

Mugiyanto mengatakan, Kementerian HAM berkomitmen agar pemerintahan sejalan dengan prinsip HAM. Dengan peran ini, Kementerian HAM sebagai mitra kritis dan konstruktif bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta institusi negara lainnya. Dengan demikian, arah pembangunan nasional tidak menimbulkan kekhawatiran atas hak-hak dasar warga negara.

"Pengalihan aset yang dirampas dari tindak pidana korupsi menjadi fasilitas pendidikan dan pelatihan HAM, menunjukkan penegakan hukum, memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kapasitas SDM," kata Mugiyanto.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel itu adalah rampasan pada perkara cukup lama, pada tahun 2020.

Setyo mengatakan, penggunaan lahan untuk menjadi Pusat Pengembangan HAM merupakan hal penting karena urusan hak asasi manusia ini merupakan hak setiap orang, hak setiap warga negara.

"Diharapkan dengan adanya tempat pendidikan ini nanti berproses lebih bagus lagi urusan-urusan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Tidak diskriminasi lagi," tutur Setyo.