periskop.id - Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh Nadiem Makarim menerima uang senilai Rp809 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pihaknya menegaskan, lonjakan kekayaan tersebut murni berasal dari mekanisme pasar saham, bukan aliran dana haram.
Anggota Tim Kuasa Hukum Tetty Diansari menjelaskan, JPU keliru menafsirkan kenaikan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 sebagai hasil kejahatan. Kenaikan nilai tersebut karena aksi korporasi pemecahan saham (stock split) dan Penawaran Umum Perdana (IPO) PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau Gojek.
“JPU menutup mata terhadap fakta bahwa kenaikan nilai kekayaan tersebut bukan disebabkan oleh aliran dana ilegal, melainkan akibat aksi korporasi berupa pemecahan saham (stock split) dan Penawaran Umum Perdana (IPO) PT AKAB,” kata Tetty, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Tetty menegaskan, saham-saham tersebut telah dimiliki Nadiem sejak 2015, sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Selain itu, Nadiem tercatat mengundurkan diri dari jabatannya di Gojek pada 22 Oktober 2019, sehari sebelum dilantik sebagai menteri sehingga tidak memiliki konflik kepentingan.
Kuasa hukum Nadiem juga membuktikan dakwaan memperkaya diri sendiri itu tidak logis. Sebab, nilai aset Nadiem justru menurun drastis menjadi sekitar Rp1,52 triliun pada 2023 seiring jatuhnya harga saham teknologi di bursa.
Atas dasar tersebut, angka yang disebut jaksa adalah valuasi kertas investasi, bukan uang suap yang nilainya tetap.
“Hal ini membuktikan bahwa fluktuasi kekayaan Terdakwa murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap,” ujar Tetty.
Sampai saat ini, kuasa hukum mengklaim jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan adanya aliran dana (follow the money) dalam bentuk apa pun yang masuk ke kantong pribadi Nadiem, baik dari anggaran kementerian, vendor, maupun Google.
Tinggalkan Komentar
Komentar