Periskop.id - Memasuki tahun 2026, wajah penegakan hukum di Indonesia resmi bertransformasi melalui implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Transformasi ini menandai berakhirnya era hukum kolonial dan dimulainya babak baru yang lebih modern dan berkeadilan. Salah satu poin revolusioner yang menjadi sorotan utama adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Langkah ini bukan sekadar pergantian jenis hukuman, melainkan upaya serius negara dalam mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) bagi masyarakat. 

Berdasarkan aturan baru tersebut, hakim kini memiliki wewenang baru untuk mengirim pelanggar hukum tertentu untuk mengabdi di lembaga sosial dibandingkan harus mendekam di balik jeruji besi. 

Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban kapasitas berlebih (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi publik.

Pergeseran Paradigma: Dari Penjara ke Pengabdian Masyarakat

Sebelumnya, dalam KUHP lama peninggalan Belanda, Pasal 10 menyebutkan bahwa pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, serta pidana tutupan. 

Namun, dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, struktur ini diubah secara signifikan. Pidana pokok kini terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, serta pidana kerja sosial. Urutan tersebut juga menentukan tingkatan berat atau ringannya suatu pidana.

Pidana kerja sosial menjadi solusi pengganti untuk vonis penjara singkat maupun denda ringan. Bentuk kerja sosial yang diterapkan pun akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di tingkat daerah. 

Lokasi pengabdiannya mencakup institusi pelayanan publik seperti rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, sekolah, hingga organisasi sosial lainnya. Menariknya, penempatan ini sebisa mungkin akan diselaraskan dengan keahlian atau profesi yang dimiliki oleh terpidana agar kontribusi yang diberikan lebih optimal.

Siapa Saja yang Bisa Dijatuhi Hukuman Ini?

Tidak semua pelaku tindak pidana dapat menikmati fasilitas kerja sosial. Pasal 85 ayat (1) secara spesifik mengatur kriteria terdakwa yang dapat dijatuhi hukuman ini. 

Pidana kerja sosial dapat diberikan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun, namun hakim menjatuhkan vonis penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal kategori II yang senilai dengan Rp10 juta.

Selain batasan ancaman hukuman, berdasarkan Pasal 85 ayat (2), hakim wajib mempertimbangkan tujuh faktor krusial sebelum mengetuk palu pidana kerja sosial, di antaranya:

  1. Pengakuan bersalah dari terdakwa sebagai bentuk tanggung jawab moral.
  2. Kapasitas dan kemampuan kerja agar tugas yang diberikan realistis untuk dijalankan.
  3. Persetujuan terdakwa setelah memahami tujuan serta konsekuensi hukuman tersebut.
  4. Latar belakang sosial terdakwa.
  5. Jaminan keselamatan kerja selama menjalankan tugas sosial.
  6. Aspek sensitif seperti agama, kepercayaan, dan keyakinan politik untuk menghindari diskriminasi.
  7. Kemampuan finansial terdakwa, khususnya jika hukuman ini merupakan pengganti dari pidana denda.

Durasi dan Aturan Main di Lapangan

Durasi hukuman ditetapkan dalam rentang waktu 8 jam hingga maksimal 240 jam, sesuai dengan Pasal 85 ayat (4) dan (5). 

Untuk memberikan kemudahan bagi terpidana agar tetap bisa berbenah diri tanpa kehilangan mata pencaharian, pelaksanaan hukuman dapat dicicil dalam kurun waktu maksimal 6 bulan. Batasan kerja paling lama adalah 8 jam per hari, dengan jadwal yang fleksibel agar tidak mengganggu pekerjaan utama atau aktivitas produktif lainnya.

Dalam pelaksanaannya, negara menekankan bahwa pidana kerja sosial dilarang keras untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan bagi pihak tertentu. Jaksa berperan sebagai pengawas di lapangan, sementara proses pembimbingan harian menjadi tanggung jawab pembimbing kemasyarakatan. 

Putusan pengadilan juga harus memuat informasi detail mengenai lamanya pidana penjara asal, durasi kerja sosial harian, serta sanksi tegas jika terpidana membelot.

Berdasarkan Pasal 85 ayat (7), jika terpidana meninggalkan kewajiban tanpa alasan sah, mereka wajib mengulangi kerja sosial, menjalani pidana penjara semula, atau membayar denda yang sebelumnya digantikan.

Bagaimana Negara Lain Menerapkannya?

Praktik pidana kerja sosial sebenarnya sudah lazim dilakukan di berbagai negara maju. Namun, setiap negara memiliki aturan teknis dan filosofi yang berbeda dalam penerapannya.

1. Britania Raya

Di Britania Raya, aturan ini tertuang dalam Criminal Justice Act 2003 pada Pasal 199. Di negara ini, istilah yang digunakan bukan pidana kerja sosial, melainkan "kewajiban kerja tanpa upah" (unpaid work requirement).

Secara durasi, Inggris menetapkan batasan yang sedikit lebih tinggi dari Indonesia, yaitu minimal 40 jam dan maksimal 300 jam.

Pengadilan tidak boleh menjatuhkan hukuman ini kecuali setelah mendengarkan pendapat dari pejabat yang berwenang, seperti petugas pembinaan atau pekerja sosial untuk memastikan pelaku memang layak dan mampu melaksanakannya. 

Bagi pelaku di bawah 18 tahun, pengawasan dilakukan secara khusus oleh tim penanganan pelanggaran anak dan remaja. Jika seseorang melakukan dua tindak pidana sekaligus, hakim dapat menetapkan jam kerja dilakukan bersamaan atau ditambahkan selama tidak melebihi batas maksimum.

2. Prancis

Prancis mengatur pidana ini dalam Code Pénal atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prancis pada Pasal 131. 

Di sana, istilahnya disebut sebagai "kerja kepentingan umum" (travail d'intérêt général). Sebagai pengganti penjara, terpidana wajib bekerja tanpa upah selama 20 hingga 400 jam.

Uniknya, sistem di Prancis sangat menjunjung tinggi kedaulatan individu. Pidana kerja kepentingan umum tidak dapat dijatuhkan jika terdakwa menolaknya di persidangan. 

Hakim wajib menanyakan langsung kesediaan terdakwa sebelum vonis dijatuhkan. Jika terdakwa tidak hadir, persetujuan harus dinyatakan secara tertulis melalui penasihat hukum. 

Jika di tengah jalan terpidana menolak melaksanakan sanksi, maka hukuman penjara atau denda akan langsung diberlakukan.

3. Selandia Baru

Selandia Baru menerapkan pidana ini melalui Sentencing Act 2002 pada Pasal 55. Cakupannya cukup luas, di mana pengadilan dapat menjatuhkan pidana kerja sosial jika pelaku bersalah atas tindak pidana yang diancam penjara atau tindak pidana yang secara spesifik memungkinkan hukuman berbasis masyarakat (tahanan rumah).

Selandia Baru menetapkan batas maksimal yang cukup tinggi, yaitu mulai dari minimal 40 jam hingga maksimal 400 jam. 

Fleksibilitas ini memungkinkan hakim untuk benar-benar menyesuaikan beratnya tugas dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh terpidana.