periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih membutuhkan penguatan alat bukti sebelum menahan tersangka Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Meskipun Heri telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyebut penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi konstruksi perkara.

“Penyidik masih membutuhkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menguatkan bukti-bukti yang sudah diperoleh dalam penetapan tersangka baru pada pengembangan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (6/1).

Budi menjelaskan, proses penyidikan kasus ini dipastikan masih terus berlanjut sampai berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tentu nanti ini masih akan terus bergulir, jika berkas penyidikannya sudah lengkap nanti akan segera dilimpahkan ke JPU untuk kemudian masuk ke proses penuntutan,” jelas dia.

Selain fokus pada pemenuhan alat bukti untuk penahanan dan persidangan, KPK juga sedang melakukan pemulihan aset (asset recovery). Tim penyidik diketahui telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis di wilayah Jawa Tengah.

“Sudah banyak aset baik dalam bentuk harta tidak bergerak, karena penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah bidang tanah di wilayah Jawa Tengah,” tutur Budi.

Diketahui, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus periode 2019-2023 dengan barang bukti mencapai Rp53 miliar. Para tersangka meliputi Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS), Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono, serta pejabat terkait lainnya yakni Gatot Widiartono, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Haryanto, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dari daftar tersebut, delapan tersangka telah dilimpahkan ke JPU dalam dua tahap, yaitu pada 12 dan 19 November 2025, untuk segera menjalani persidangan.