periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diberlakukan sejak 2 Januari 2026. KPK menjalankan aturan baru ini sambil melakukan proses penyesuaian.

"Di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum, nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Kementerian HAM, Selasa (6/1).

Menurut Setyo, KPK tidak memiliki kekhawatiran terkait adanya ketentuan Polri sebagai penyidik utama yang tertuang dalam KUHAP. Aturan itu sudah ditetapkan oleh negara dan KPK harus menjalankan.

"Prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen," tegas dia.

Setyo menyampaikan, KPK pun sudah memiliki Undang-Undang (UU) tersendiri, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019. Pada UU tersebut, penyidik KPK berasal dari kepolisian.

"Jadi, tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki UU yang mengatur secara lex specialis," ujar Setyo.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi UU. Hal itu dilakukan usai seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.