periskop.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan, lima penyidik yang diangkat menjadi kepala kepolisian resor atau kapolres di sejumlah daerah adalah kewenangan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Saya kira kewenangan sepenuhnya ada di Mabes Polri untuk menentukan," kata Setyo, di Gedung Kementerian HAM, Selasa (6/1).
Menurut Setyo, lima penyidik itu sudah berdinas cukup lama di KPK, jika dihitung dari masa kerja.
"Masa kerja rata-rata mereka sudah cukup lama sehingga butuh proses penyegaran sehingga mereka ditempatkan di sana," jelas dia.
Atas diangkatnya lima penyidik itu, Setyo pun mengucapkan selamat kepada mereka yang kini menjadi kapolres.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dengan diangkatnya penyidik sebagai kapolres dapat menjalankan tugas koordinasi dan supervisi secara intens dengan pemerintah daerah.
“Terlebih, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, baik upaya pencegahan korupsi maupun penyelesaian penanganan perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi, di Gedung KPK, Rabu (31/12/2025).
Adapun, lima penyidik KPK yang mendapatkan promosi itu adalah Boy Jumalolo Kapolres Tangerang Selatan, Bayu Anwar Sidiqie Kapolres Situbondo, Dikri Olfandi Kapolres Magelang, Bagus Priandy Kapolres Mandailing Natal, dan Hidayat Perdana Kapolres Kuantan Singingi Riau.
Tinggalkan Komentar
Komentar