periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady meminta Majelis Hakim Pengadilan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Roy menyatakan JPU tetap berpegang pada surat dakwaan dengan nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 yang telah dibacakan pada persidangan 5 Januari 2026. Jaksa menegaskan surat dakwaan tersebut telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 yang telah dibacakan pada tanggal 5 Januari 2026 sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” kata Roy, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Roy menekankan, penegakan hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Ia mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga sikap dan menjalankan peran masing-masing secara profesional.

Roy meminta semua pihak berpikir positif dan tidak membangun narasi negatif terhadap proses hukum. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam persidangan tidak seharusnya dimaknai sebagai tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Kalau ada perbedaan, jangan berpikir negatif. Sedikit-sedikit kezaliman, aparat penegak hukum dibilang zalim. Jangan seperti itu. Karena kami pun dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat,” tegas dia.

Selain itu, Roy juga meminta majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Ia menilai hampir seluruh substansi eksepsi yang diajukan justru telah masuk ke materi pokok perkara.

“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ucap Roy.

Menurut jaksa, bantahan terhadap surat dakwaan yang disampaikan penasihat hukum seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian di persidangan.

“Hampir semuanya itu masuk dalam pokok perkara yang harus diuji nanti di persidangan. Apakah surat dakwaan itu bisa dibuktikan atau tidak, nanti kita uji dari alat bukti, dari saksi yang dihadirkan, dari alat bukti surat, keterangan ahli, dan barang bukti,” ungkap dia.

Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.